Kekompakan pengusaha-pengusaha di Indonesia dalam mengeluhkan persoalan pajak yang berlaku saat ini kepada Presiden Jokowi. Pengusaha-pengusaha mendatangi istana negara untuk mengadu keluh kesahnya terhadap pajak badan yang diterapkan di Indonesia.
Keresahan yang dialami oleh pengusaha karena perkembangan usaha di Indonesia masih dalam kondisi krisis, ditambah lagi dengan isu-isu pajak penghasilan badan yang akan diubah. Mereka mengusulkan kebijakan-kebijakan di periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi agar pemerintah tidak ada kebijakan baru terhadap pajak penghasilan badan di Indonesia.
Presiden Jokowi menerima semua usulan-usulan yang diberikan oleh pengusaha di Indonesia. Saat melaksanakan rapat terbatas soal reformasi perpajakan di Kompleks Istana Kepresidenan Selasa, 3/9/2019 Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden Jokowi akan merangkas tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 20% yang akan dilaksanakan 2021 mendatang.
Diturunkan tarif pajak PPh Badan sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah. Beliau memastikan penurunan tarif ini tidak akan memberatkan APBD negara karena sudah dihitung dengan baik pendapatan negara yang diperoleh dari pajak badan tersebut.
Tak hanya itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan Presiden Jokowi menurunkan tarif pajak badan yakni mengurangi beban pengusaha di balik ketidakpastian ekonomi global saat ini. Diharapkan agar pengusaha lebih mengoptimalkan produksi guna untuk memenuhi kebutuhan pasar domestic dan internasional.
Dilihat dari sejarahnya tarif PPh Badan di Indonesia sudah melewati masa 2 kali penurunan dari sebelumnya hingga tahun 2010 diterapkan tarif PPh Badan sebesar 25%. Negara-negara lain seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura sudah menggunakan tarif di bawah tarif yang berlaku di Indonesia saat ini.
Lalu seperti isu yang beredar saat ini bahwa tujuan penurunan tarif pajak badan yaitu untuk dapat menarik investor ke Indonesia. Persaingan ekonomi saat ini investasi luar negeri dapat menambah lapangan pekerjaan serta mampunya ekspor barang industri untuk meningkatkan pendapatan negara.
Realisasinya keterbatasan kapasitas produk mentah yang dimiliki oleh Indonesia membuat pemerintah harus berfikir dua kali menurunkan tarif pajak badan dan membuka peluang sebesar-besarnya investor ke Indonesia.
Memaksakan penurunan tarif PPh Korporasi yang belum tentu berdampak positif bagi ekonomi secara keseluruhan justru akan merugikan ekonomi negara itu sendiri. Dalam jangka pendek, penerimaan pajak akan tergerus, yang implikasinya adalah rasio utang akan beranjak dari level aman saat ini (30 persen dari PDB). Turunnya penerimaan pajak tidak hanya menggerus rasio pajak dan meningkatkan rasio utang, tetapi juga berpotensi menyebabkan gejolak pada pasar keuangan, khususnya pada pasar surat utang negara.
Dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 5 persen, ceruk pasar yang besar, inflasi yang terkendali, kurs mata uang yang relatif stabil, dan tingkat suku bunga yang tinggi, rasanya daya tarik ekonomi Indonesia lebih dari cukup sehingga pemotongan tarif PPh korporasi tidak harus dipaksakan. Kita hanya perlu mengevaluasi implementasi kebijakan ekonomi yang telah mencakup berbagai permasalahan struktural ekonomi. Lebih jauh, para pelaku usaha kerap mengeluhkan soal aturan hukum dan kebijakan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga memperlambat proses perizinan usaha.
Pembenahan struktur ekonomi jauh lebih efektif untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, selaras dengan konsep Sustainable Development Goals (SDGs). Pihak berkepentingan, terutama kalangan pengusaha, perlu melihat akses yang akan ditimbulkan dari penurunan tarif PPh Korporasi, terutama semakin rendahnya rasio pajak dan meningkatnya rasio utang pemerintah. Ditambah lagi, saat ini dunia tengah dihadapkan pada ketidakpastian global, mulai dari perang dagang, pengetatan kebijakan moneter, proteksionisme, hingga perebutan dana investasi luar negeri antarnegara.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.







