Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik Menjadi 50 Persen

Produksi dan Penjualan Menurun Akibat COVID-19

Melihat kondisi perekonomian dunia termasuk Indonesia saat ini, pada produksi dan penjualan yang masih rendah, pemerintah telah mengupayakan suatu ketentuan baru dengan memakai instrumen yang ada untuk mendukung dan membantu industri yang tertimpa pengaruh Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Ketentuan yang dimaksud, sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang berlaku pada 14 Agustus 2020. Kabar ini telah disampaikan Direktorat Jendral Pajak melalui siaran pers yang dipublikasikan pada siang hari Sabtu lalu tanggal 22 Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa terdapat tambahan potongan angsuran pajak penghasilan atau PPh Pasal 25 sebesar 50 persen yang dapat dilihat di PMK-110 tersebut.

Ketentuan ini dilakukan pemerintah dalam rangka menanggapi beberapa kebutuhan pada masing-masing industri secara khusus. Pemerintah memberikan keringanan angsuran pajak bagi wajib pajak sebagai bentuk perhatian pada kondisi perekonomian kini teruma tingkat produksi yang masih rendah serta penjualan pada dunia usaha.

Direktorat Jendral Pajak juga menyampaikan bahwa penurunan angsuran pajak tersebut berlaku hingga masa pajak Desember 2020.

Keringanan pada stimulus ini belaku sejak masa pajak Juli 2020 bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran. Sementara itu, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan yang sudah disampaikan bagi wajib pajak yang lain. 

Direktorat Jendral Pajak menyampaikan bahwa wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang memperoleh kemudahan dalam fasilitas impor tujuan ekspor, dan perusahaan yang terdapat di kawasan berikat berhak memperoleh atau mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan Pasal 25 dari 30 persen menjadi 50 persen.

Keringanan Angsuran Pajak Diterapkan

Prosedur untuk memperoleh stimulus pajak ini simpel dan dapat diakses serta disampaikan dengan mudah melalui situs web Direktorat Jendral Pajak https://pajak.go.id

Pada peraturan menteri keuangan nomor 110/PKM.03/2020 disampaikan bahwa wajib pajak dapat memperoleh dan berhak mendapatkan rincian industri dan fasilitas seperti penghitungan dan format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas.

Pada PMK 110/PMK.03/2020 ini terdapat ketentuan lain yang membahas pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) bagi wajib pajak dalam program P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi).

Pada insentif tersebut, diharapkan dapat medukung peningkatan irigasi dan penyediaan air agar dapat memenuhi kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia. Insentif pajak ini berlaku hingga bulan Desember 2020