Direncanakan 1 Juli, Pajak Karbon Kembali Ditunda

Kementerian Keuangan sedang melakukan pertimbangan untuk menunda kembali pengenaan pajak karbon yang sebelumnya telah direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Penundaan ini mempertimbangkan beberapa hal salah satunya ialah kondisi perekonomian yang sedang bergejolak akibat situasi global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa saat ini seluruh peraturan pendukung dan pemberlakuan untuk pajak karbon masih terus disempurnakan oleh seluruh K/L. Penundaan pajak karbon ini sudah yang kedua kalinya, dimana mulanya direncanakan pada 1 April 2022.

Dalam konferensi pers APBN KiTA, Febrio Kacaribu mengatakan, penyusunan peraturan-peraturan ini tentu mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon terutama, pencapaian target dari national determined contribution, lalu kesiapan sektor-sektor dan kondisi perekonomian negeri.

Pengkajian ulang pemberlakuan pajak karbon oleh pemerintah dilakukan karena mengingat kondisi global belum kondisif, serta masih perlu disempurnakan skema pasar karbon dan peraturan perundang-undangan terkait. Pemerintah mempertimbangkan kembali kondisi saat ini untuk pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022 ini.

Meskipun begitu, pajak karbon ditargetkan akan tetap berlaku pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal pertama yang akan dikenakan ialah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan mekanisme cap and tax.

Febrio pun menambahkan, akan mendukung mekanisme pasar karbon yang diberlakukan dengan cap and trade yang telah berlangsung di antara PLTU dan sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah merencanakan penerapan pajak karbon pada April lalu. Namun, rencana tersebut telah ditunda dan bergeser menjadi bulan Juli 2022. Meskipun, akhirnya penerapan ditunda lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang mencari waktu yang tepat untuk melakukan kebijakan tersebut, mengingat saat ini terdapat gejolak energi di sektor energi. Sehingga, pihaknya perlu menghitung mengenai penerapan yang harus tetap positif bagi perekonomian Indonesia.

Ia pun menegaskan, pemerintah sedang mengatasi ketidakpastian yang asalnya dari global terutama harga-harga energi yang bergejolak. Di antaranya ialah kondisi Eropa yang lebih banyak menggunakan batubara sebagai akibat Rusia yang tidak mengekspor minyak dan gas. Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam melakukan penerapan pajak karbon.