Dinyatakan Dumping, Produk China Ini Kena Bea Masuk Tambahan

Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) asal China dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.010/2022.

Aturan ini dirilis setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat praktik dumping atas impor produk lisin, garam, dan ester untuk pakan ternak asal China. Aturan tersebut juga menyebutkan ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

Pengenaan BMAD diterapkan atas produk lisin, garam, dan ester untuk pakan ternak yang termasuk dalam pos tarif ex 2922.41.00.PMK 40/2022 yang dirincikan dengan nama eskportir dan eksportir produsen yang dikenakan BMAD beserta besaran tarifnya yang dikenakan.

Ada 2 eksportir dan eksportir produsen yang dikenakan tarif BMAD 24,61%, dimana 1 eksportir dan eksportir produsen dikenakan tarif 14,65%, dan 2 eksportir atau eksportir produsen dikenakan tarif 33,20%. Adapun tarif sebesar 33,20% yang dikenakan pada perusahaan lainnya. Pengenaan BMAD ini adalah tambahan dari bea masuk umum. Meskipun demikian, untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku, maka BMAD ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi.

Jika ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, maka pengenaan BMAD atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian internasional itu ialah tambahan atas bea masuk umum. Berdasarkan Pasal 5 PMK 40/2022, pengenaan BMAD atas impor lisin, garam, dan esternya selain yang digunakan untuk pakan ternak bisa tidak terkena sepanjang importir menyerahkan surat keterangan impor.

Importir wajib untuk menyerahkan surat keterangan impor bersamaan dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dokumen lain yang sejenis. Surat keterangan impor tersebut dapat diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan makanan dan obat.

PMK 40/2022 ini diundangkan pada 30 Maret 2022 dan akan mulai diberlakukan selama 5 tahun terhitung sejak berlakunya peraturan menteri. Adapun, PMK 40/2022 mulai berlaku setelah 21 hari sejak tanggal diundangkan.