Dilema Pemerintah Dalam Menyetujui Keringanan Pajak Mobil Baru

Kementerian Perindustrian meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan keringanan pajak mobil baru atau diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Menurut kabar dari CNBCIndonesia.com yang dikutip pada Selasa (05/01/2021), bahwa Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan kepada usulan tersebut. Sementara itu, Sri Mulyani menolak usulan diskon PPnBM mobil baru senilai nol persen tersebut pada bulan Oktober.

Penolakan terhadap usulan tersebut dikatakan wajar karena apabila pajak penjualan mobil dihilangkan, maka penerimaan negara dikhawatirkan akan semakin tertekan melihat kondisi tidak menentu akibat pandemi Covid-19. 

Usulan tersebut diyakini dapat memberikan pengaruh besar terhadap pendapatan negara tahun 2021, sedangkan kondisi ekonomi tahun 2021 diproyeksikan akan masih tertekan.

Sri  Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin (19/10/2020) menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tidak melakukan pertimbangan atas usulan diskon PPnBM senilai nol persen yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merupakan pihak yang memberikan usulan diskon PPnBM senilai nol persen atas mobil baru. Agus Gumiwang dalam konferensi pers akhir tahun 2020 secara virtual pada Rabu (30/12/2020) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui usulan diskon tersebut.

Walaupun demikian, Sri Mulyani belum memberikan persetujuan karena masih melakukan pengkajian atas usulan tersebut. Melihat kondisi tersebut, bendahara negara masih mencari solusi relaksasi penjualan mobil yang dapat menjadi win-win solution. Pemerintah harus mengambil langkah yang adil dan aman dalam rangka menyetujui usulan tersebut. Bagaimanapun juga relaksasi tersebut dapat memberikan pengaruh besar terhadap pendapatan negara.

Sementara itu, adapun seorang ekonom Core Indonesia bernama Yusuf Rendy Manilet meminta kepada Presiden Jokowi untuk menunda rencana penurunan pajak mobil baru di tengah pandemi Covid-19. Yusuf Rendy menilai bahwa dilihat dari momentum pajak mobil nol persen di tengah pemulihan ekonomi merupakan tindakan yang tidak tepat.

Hal ini dikarenakan pemulihan ekonomi secara keseluruhan dapat berjalan dengan lambat. Kondisi tersebut dapat membuat permintaan barang dan jasa masih rendah. Dengan demikian kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar.

Selain itu Yusuf Rendi juga menilai bahwa keringanan pajak seharusnya dilaksanakan dengan maksimal kepada Wajib Pajak perorangan. Keringanan tersebut perlu dilakukan agar wajib pajak perorangan mampu bangkit dan meningkatkan permintaan, seperti dalam bentuk pelanggaran pajak penghasilan orang pribadi.

Adapun usulan solusi yang disampaikan Yusuf Rendy dalam mencontoh sistem pemberian pengurangan pajak per item guna menaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) secara sementara yang dilakukan oleh Singapura. Dengan demikian biaya yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari seperti telekomunikasi atau transportasi dapat dijadikan item pengurang pembayaran pajak.