Digitalisasi Pajak: E-SPPT PBB-P2 Jakarta Mulai Berlaku Tahun Ini

Pertengahan tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengesahkan peraturan baru, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Dalam peraturan baru tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan digitalisasi pajak daerah pada tahun 2021. Kebijakan digitalisasi ini dimulai dengan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2) yang mengalihkan penggunaan dokumen kertas menjadi elektronik.

Sebagaimana diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dipungut dan dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan yang menjadi Objek Pajak dari PBB-P2 ini adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan lahannya oleh orang pribadi atau badan usaha.

Kepala Bappeda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan bahwa diberlakukannya kebijakan digitalisasi surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (e-SPPT PBB-P2) bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak dalam mengakses dokumen pajak daerah di masa yang akan datang sekaligus menjadi langkah awal yang strategis dalam digitalisasi Pajak Daerah di tahun 2021.

Untuk mendapatkan e-SPPT PBB-P2, wajib pajak harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu secara online. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak pada website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt ataupun dapat diakses juga melalui aplikasi JAKI atau Jakarta Kini.

Adapun alur yang akan dijalankan oleh Wajib Pajak dalam e-SPPT PBB-P2 ini, yaitu:

1.      Pendaftaran

Sebelum menggunakan SPPT PBB-P2 dalam bentuk dokumen elektronik, ada baiknya bagi Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran dengan membuka web eSPPT di https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol Daftar e-SPPT PBB yang terdapat di sebelah kanan atas halaman web yang telah dibuka.

2.      Isi Data Diri

Setelah membuka halaman web dan klik tombol Daftar, maka tahap selanjutnya wajib pajak diharuskan untuk mengisi data diri pribadi, seperti nama, nomor induk KTP (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor HP, alamat email, dan kemudian mengisikan data verifikasi, seperti NOP PBB P-2 dan nama Wajib Pajak sama seperti yang tertera di dalam SPPT.

3.      Verifikasi Data

Verifikasi data ini nantinya akan dilakukan oleh sistem. Jika sudah berhasil diverifikasi, maka akan dikirimkan link untuk mengunduh e-SPPT melalui email Wajib Pajak. Secara otomatis, user pajak online akan terbentuk.

4.      Pengunduhan dan Pembayaran

Setelah mendapatkan email, maka Wajib Pajak diharuskan mengunduh dokumen e-SPPT PBB-P2 yang telah dikirimkan. Setelah itu WP dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya yang mendukung pembayaran e-SPPT PBB-P2 ini.

Dokumen yang dikirimkan oleh sistem mengenai e-SPPT PBB-P2 ini merupakan dokumen yang valid dan telah dilengkapi dengan QR Code serta penanda digital sebagai verifikasi untuk keasliannya.

Sedangkan untuk data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 tahun sebelumnya seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta, maka wajib pajak yang membutuhkannya dapat mengakses tautan https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt yang nantinya dapat dicetak secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Apabila ditemukan kendala dalam proses pendaftaran e-SPPT PBB-P2 ini, termasuk ke dalam kebutuhan bagi wajib pajak yang ingin melakukan perbaikan atau perubahan atas data-data yang tercantum dalam e-SPPT PBB-P2, maka wajib pajak dapat menghubungi call center Bappeda DKI Jakarta di nomor 1500-177 atau dapat melalui email di callcenter.pajakdki@jakarta.go.id atau dapat pula menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPD) daerah setempat.