Penerimaan Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Penerapan otonomi daerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Adanya otonomi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Konsekuensi dari adanya otonomi daerah tersebut adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pengelolaan keuangan daerah.
Pada kenyataannya, hingga saat ini tujuan otonomi daerah berupa kemandirian pemerintah daerah masih belum tercapai secara optimal. Sebagian daerah masih memiliki ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Salah satu sumber penerimaan asli daerah yang digunakan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, pembangunan, dan membiayai belanjanya adalah pajak daerah. Namun, penerimaan pajak daerah ditinjau masih belum optimal di beberapa sektor. Bahkan, masih terdapat ketimpangan antara masing-masing kabupaten/kota di Indonesia. Kota-kota seperti Tangerang Selatan, Yogyakarta, Bandung, memiliki rasio pajak yang lebih tinggi dibandingkan kota/kabupaten lain.
Upaya Optimalisasi dan Penolakan Masyarakat
Beberapa daerah akhirnya mencoba menaikkan tarif pajak daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak seperti yang terjadi di daerah Pati dan Bone. Tarif PBB-P2 di Kabupaten Bone mengalami kenaikan hingga 300% yang menyebabkan kericuhan dengan terjadinya bentrok antara mahasiswa dengan aparat di kantor DPRD Bone. Meskipun kemudian Pemerintah Kabupaten Bone membantah adanya kenaikan tarif PBB yang mencapai 300%, melainkan kenaikan yang sebenarnya menurut Kepala Bapenda Bone hanya sekitar 65% yang disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional untuk menyesuaikan nilai tanah sesuai harga pasar, tetapi tindakan protes dari masyarakat menunjukkan bahwa kenaikan tarif merupakan isu yang sensitif. Kebijakan kenaikan tarif yang tidak dipertimbangkan dan dikomunikasikan dengan baik dapat memicu amarah dan protes masyarakat, bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat sehingga tujuan kenaikan tarif untuk meningkatkan penerimaan tersebut tidak tercapai.
Intensifikasi melalui Layanan Pajak Daerah Digital
Kebijakan alternatif yang dapat diterapkan pemerintah daerah sebagai upaya intensifikasi adalah dengan penerapan Aplikasi Pajak Daerah seperti yang telah diterapkan oleh beberapa daerah. Aplikasi pajak daerah tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan pajak daerah mulai dari pelaporan hingga pembayaran secara digital yang mendukung peningkatan efisiensi, aksesibilitas, hingga transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Melalui aplikasi ini, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dengan adanya kemudahan dan pengelolaan pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Penggunaan aplikasi dalam pelayanan pajak daerah merupakan wujud transformasi digital dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah didorong untuk menggunakan teknologi informasi dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak daerah. Penggunaan teknologi informasi juga memudahkan proses integrasi antara sistem pemerintah daerah dengan sistem pemerintah pusat untuk memastikan konsistensi dan akuntabilitas data.
Hingga saat ini, masing-masing pemerintah kabupaten atau kota mulai menggunakan aplikasi pajak daerah, seperti Pemerintah Kabupaten Kampar yang telah meluncurkan aplikasi pajak daerah digital Sistem Administrasi Pajak Daerah Terintegrasi (SAPAHATI) pada 24 Desember 2025 lalu. Kabupaten Gresik dan Cirebon juga telah menggunakan aplikasi pajak daerah, yaitu SEPADAN dan Akang Surja. Tidak hanya aplikasi, pelayanan pajak daerah secara digital ini juga diterapkan melalui website seperti yang digunakan oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Surakarta, dan Pemerintah Kota Tegal.
Adanya aplikasi maupun website layanan pajak daerah secara digital, membuat masyarakat tidak harus mengunjungi kantor pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Mereka dapat melakukan proses pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan secara online. Hal ini tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan data yang diperoleh untuk mengidentifikasi potensi pajak baru yang belum tergali secara optimal. Dengan melakukan analisis terhadap data-data wajib pajak dan penerimaan pajak, pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
Salah satu layanan pajak daerah digital adalah digitalisasi pembayaran pajak melalui aplikasi. Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat 741 ribu transaksi pembayaran pajak digital dengan nilai penerimaan yang mencapai hampir Rp700 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,05% pada periode tahun 2023-2024. Salah satu faktor yang mendorong kenaikan PAD tersebut adalah transformasi digital melalui penerapan sistem perpajakan berbasis digital yang terbukti mampu menahan potensi kebocoran pajak serta memperkuat akuntabilitas pelaporan pajak daerah. Penerapan layanan pajak daerah digital oleh Bapenda Kota Surabaya melalui sistem e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik) serta aplikasi mobile SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Bapenda) menunjukkan adanya kenaikan transaksi secara online dan penurunan antrian di kantor pelayanan.
Tantangan dan Hambatan
Layanan pajak daerah digital memiliki potensi manfaat yang sangat besar apabila penerapannya optimal. Namun, masih terdapat tantangan dalam penerapan aplikasi maupun website pajak daerah tersebut. Belum semua daerah memiliki teknologi yang memadai. Hal ini dikarenakan teknologi di setiap daerah belum merata. Teknologi yang belum memadai, tentunya dapat menghambat pemberian layanan pajak daerah secara digital. Selain teknologi yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten juga tidak kalah penting. Teknologi yang canggih tidak akan maksimal pemanfaatannya tanpa sumber daya manusia yang mumpuni.
Tidak hanya teknologi dan sumber daya manusia yang memadai, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa sistem yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Perbaikan dan pengembangan sistem perlu diperhatikan sehingga mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat atas layanan pajak daerah. Sistem juga harus dipastikan keamanannya. Data-data wajib pajak yang disimpan oleh sistem harus dipastikan aman dan tidak terjadi kebocoran data untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kepercayaan masyarakat juga dapat berkurang apabila data-data mereka bocor ataupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Hal tersebut justru dapat menghalangi tercapainya tujuan dari adanya layanan pajak daerah digital ini.
Digitalisasi pajak daerah juga dapat terhambat akibat ketidakmampuan masyarakat menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan tersebut. Beberapa masyarakat mungkin menolak perubahan karena merasa kesulitan. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan edukasi dan memudahkan mereka dalam beradaptasi terhadap perubahan.
Terlepas dari tantangan dan hambatan yang ada, potensi manfaat dari layanan pajak daerah digital ini sangat tinggi. Beberapa pemerintah daerah yang telah menerapkannya juga menunjukkan hasil yang positif berupa kenaikan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus mengembangkan sistem layanan dengan mengacu pada daerah yang telah sukses menerapkan transformasi digital tersebut.
Penulis
Rania Restu Malinda
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.







