Di Rumah Aja Dengan e-Filing

Tagar #DiRumahAja merupakan slogan atau jargon pemerintah disaat pandemi wabah Covid-19 yang kita tau kabarnya di sosial media semakin hari semakin membuat kita pusing dibuatnya, karena apa kita tidak boleh kemanapun dan tetap #DiRumahAja, seperti yang telah dikatakan bapak Presiden kita, Joko Widodo, yaitu ibadah di rumah, kerja di rumah, santai di rumah, olahraga di rumah, apapun di rumah. Pada awal wabah ini datang ke Indonesia, kita tahu mulai awal Januari sampai sekarang sudah memasuki bulan Mei yang artinya sudah lima bulan ya! Wow cukup lama. Kalian bosen tidak? Jelas pasti bosan, karena kegiatan keseharian yang biasa kita lakukan di luar sekarang harus di rumah aja, seperti bekerja dari rumah kita tahu tidak gampang kerja di rumah karena aksesnya sedikit ruang lingkup berkembangnya karya juga sedikit, namun jangan khawatir. Walaupun di rumah aja, masih banyak kenyamanan atau kemudahan yang bisa kita syukuri atau dapatkan, seperti halnya tentang pajak di tengah wabah Covid-19 ini telah merembet ke ranah sektor keuangan menjadi krisis ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sehingga pajak dipilih sebagai instrumen menyelamatkan perekonomian dalam negeri akibatnya pendapatan pajak menjadi berkurang.

Walaupun pendapatan pajak berkurang jangan lupa dengan kewajiban pajak sebagai warga negara yang baik. Saat ini masyarakat Indonesia sedang melawan Corona, tetapi lapor pajak jangan sampai telat, dong ya! Sekalipun dulu melapor pajak bisa dilakukan secara manual dengan berkujung langsung ke KPP, namun karena pemerintah mengeluarkan kebijakan ‘physical distance’ untuk menjaga jarak, jadi jika memang bisa dilakukan dari rumah lebih baik bayar dari rumah saja agar aman. Seperti halnya untuk pelaporan pajak, kita bisa lakukan dari rumah dengan menggunakaan cara alternatif secara online yaitu “e-filing

e-filing adalah aplikasi yang digunakan untuk penyampaian atau pelaporan SPT PPh baik bulanan ataupun tahunan yang dilakukan secara online dan real time. Melalui e-filing, masyarakat dapat melaporkan pajak secara mudah, cepat, dan juga aman. Dikatakan “mudah” dikarenakan wajib pajak bisa mengakses kapan saja dan di mana saja, “mudah” wajib pajak cuma perlu menyiapkan file csv yang dibuat dari hasil perhitungan e-spt serta lapiran pdf bukti bayarnya, “cepat” pelaporannya online dan langsung diakses dari akun masing-masing.

Sebelum menggunakan aplikasi e-filing, user harus diregistrasi terlebih dahulu menggunakan NPWP dan efin. Electronic Filing Identification Number atau (efin) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Kalian pasti bertanya bagaimana aktivasi EFIN sekarang karena KPP mengurangi untuk tatap muka dengan WP? Jangan khawatir, kini aktivasi EFIN juga bisa dilakukan secara online, untuk aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) bisa dilakukan melalui email masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai NPWP dimana terdaftar. untuk mengetahui email KPP bisa dilihat pada link berikut https://pajak.go.id/unit-kerja. Gampang kan? jadi walaupun dirumah aja semua itu sudah disediakan oleh pemerintah jadi tetap di rumah aja yang bertujuan mencegah rantai penyebaran virus Corona ya.

Selain menggunakan e-filing DJP, masyarakat juga dapat menggunakan e-filing dari PJAP terpercaya yaitu PT. Mitra Pajakku. PT. Mitra Pajakku merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa aplikasi perpajakan secara online. Pajakku memiliki salah satu produk unggulan yaitu e-Filing Pajakku dan telah mendapatkan izin resmi dari DJP melalui PER- 05 /PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik. Melalui e-filing Pajakku, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan SPT baik pelaporan masa ataupun tahunan dengan jenis pasal yang lebih lengkap. Pajakku menjamin kerahasian data SPT yang dikirimkan melalui aplikasi e-filing tersebut. Jadi tidak perlu kawatir lagi ya! Tetap #DiRumahAja tetapi jangan lupa akan kewajiban kita.