Sejak terjadinya pandemi COVID-19, persepsi bahwa kegiatan berusaha memiliki prospek yang tinggi menjadi diragukan karena sulitnya mengembangkan usaha di tengah masyarakat yang juga sedang dilanda berbagai masalah finansial. Pandemi tentunya tidak hanya berdampak pada skala individual atau badan, namun juga nasional bahkan global. Karena tragedi ini, pendapatan dari berbagai sektor usaha pun menurun, yang artinya penerimaan pajak yang di dapat oleh negara juga ikut menyusut.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar, sampai sampai dapat dikatakan sebagai tulang punggung Negara Indonesia dalam membangun dan memenuhi kebutuhan negara untuk menyejahterakan masyarakat. Tetapi, selama masa pandemi COVID-19, penerimaan pajak dari beberapa sektor usaha menjadi negatif (minus) atau setidaknya menurun dibandingkan dengan periode yang sama ditahun yang sebelumnya.
Sebagai contoh, di sektor jasa keuangan dan asuransi, pada kuartal I tahun 2020 (sebelum pandemi COVID-19 terjadi) penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi masih tercatat positif dan bertumbuh sebesar 2,59%, tetapi sejak masa pandemi COVID-19, yaitu di kuartal I tahun 2021, penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi cenderung mengalami penurunan sebesar 14,64%. Tidak hanya sektor jasa keuangan dan asuransi saja yang mengalami penurunan, beberapa sektor usaha lainnya, seperti sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, sektor konstruksi dan real estat, sektor transportasi dan pergudangan, dan sektor jasa perusahaan juga mengalami penurunan (kontraksi) di masa pandemi COVID-19.
Selama masa pandemi, pemerintah telah menentukan atau menetapkan beberapa sektor usaha yang memiliki potensial dalam penerimaan pajak di tahun 2021. Sektor usaha tersebut adalah sektor informasi dan komunikasi, industri makanan, sektor perdagangan, dan sektor informasi dan komunikasi. Tetapi, sektor usaha yang diperkirakan memiliki potensial terhadap penerimaan pajak di tahun 2021 belum tentu pelaku usaha dalam sektor tersebut akan meraup keuntungan. Sebagai contoh, dampak pandemi sangat berpengaruh terutama terhadap sektor perdagangan, dikarenakan selama pandemi COVID-19 terdapat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di beberapa kota, sehingga menyebabkan sulitnya melakukan aktivitas usaha. Sektor perdagangan terhadap penerimaan pajak di kuartal I tahun 2021 mengelami penurunan sebesar 5,51%, dibandingkan kuartal I tahun 2020 yang juga cenderung mengalami minus.
Tetapi, terdapat 2 sektor usaha yang memberikan penerimaan pajak yang positif di masa pandemi COVID-19 saat ini, yaitu sektor pertambangan dan sektor informasi dan komunikasi. Pada sektor pertambangan di kuartal I tahun 2021 mengelami peningkatan atau pertumbuhan yang positif sebesar 9,29%, dibandingkan dengan kuartal I tahun 2020 yang mengalami penurunan (kontraksi) sebesar 23,8%. Selain sektor pertambangan, sektor usaha lainnya yang mengalami pertumbuhan positif adalah sektor informasi dan komunikasi. Dikarenakan, terjadinya masa pandemi COVID-19, membuat serta memaksakan seluruh kegiatan pelaku usaha dilakukan melalui media digital, dengan beralihnya ke dunia digital, menyebabkan sektor informasi dan komunikasi memberikan kontribusi penerimaan pajak yang besar kepada pemerintah. Pada sektor informasi dan komunikasi di kuartal I tahun 2021 mengelami peningkatan atau pertumbuhan yang positif sebesar 8,68%, dibandingkan dengan kuartal I tahun 2020 yang mengalami penurunan (kontraksi) sebesar 2,13%.







