Denmark menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon pada sektor pertanian. Pemerintah akan memberlakukan pajak tahunan sebesar 300 krone atau sekitar USD43 (Rp705.200 dengan kurs Rp16.400) untuk setiap ton emisi karbon yang dihasilkan oleh petani. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2030.
Target Pengurangan Emisi Karbon Denmark
Menteri Luar Negeri Denmark, Lars Lokke Rasmussen, mengungkapkan bahwa tarif pajak ini ditujukan untuk membantu Denmark mencapai target pengurangan emisi karbon pada tahun 2030. Mengingat sektor pertanian merupakan kontributor terbesar emisi di negara tersebut, kebijakan ini dianggap sangat penting. Denmark sendiri merupakan salah satu eksportir utama produk susu dan daging babi di dunia.
Nilai Investasi Penerapan Pajak
Penerapan pajak ini membutuhkan investasi sebesar 40 miliar krone atau sekitar USD3,7 miliar atau sekitar Rp60,6 triliun. Dana ini akan digunakan untuk proyek reboisasi dan pembangunan lahan basah. Pemerintah Denmark berencana melakukan transformasi besar-besaran pada lanskap negara tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi emisi karbon.
Detail Tarif Pajak Karbon
Secara rinci, sektor pertanian akan dikenakan pajak sebesar 300 krone per ton emisi CO2 mulai tahun 2030. Tarif ini akan meningkat menjadi 750 krone atau sekitar USD107 (Rp1,7 juta) per ton pada tahun 2035. Namun, pemerintah memberikan keringanan pajak sebesar 60%, sehingga petani hanya akan membayar 120 krone atau sekitar USD17 per ton emisi karbon pada tahun 2030 dan 300 krone pada tahun 2035.
Reaksi Petani dan Industri
Kebijakan ini mendapat reaksi negatif dari sejumlah petani dan pengusaha. Ketua Asosiasi Petani Bæredygtigt Landbrug, Peter Kiær, menyebut rencana ini sebagai eksperimen yang menakutkan. Menurutnya, penerapan pajak di sektor pertanian tidak akan menyelesaikan masalah iklim dan justru akan menghambat investasi ramah lingkungan di sektor tersebut.
Peder Tuborgh, CEO produsen susu terbesar di Eropa, Arla Foods, juga menyatakan bahwa meskipun niat perjanjian ini baik, para peternak sudah berupaya keras untuk mengurangi emisi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa peternak tidak seharusnya dikenakan pajak karbon tambahan. Tuborgh menegaskan pentingnya basis pajak yang hanya didasarkan pada emisi yang dapat dihilangkan.
Baca juga: Belajar Pajak: Konsep Pajak Pigouvian Dalam Penerapan Pajak Karbon
Potensi Dampak dan Masa Depan Pertanian
Penerapan pajak karbon di sektor pertanian merupakan langkah berani yang diambil oleh pemerintah Denmark. Meskipun menimbulkan kontroversi, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor pertanian untuk lebih ramah lingkungan dan berkontribusi dalam upaya global mengurangi emisi karbon. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat perkembangan industri pertanian dan tetap mendukung para petani dalam beradaptasi dengan perubahan ini.
Bagaimana dengan Indonesia?
Sebagai negara agraris tentunya sektor pertanian merupakan penopang ekonomi terbesar dimana saat ini menempati posisi kedua. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) sektor pertanian atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai Rp2,24 kuadriliun sepanjang 2021, memberikan kontribusi sebesar 13,28% terhadap PDB nasional. Selain kontribusi ekonominya, sektor ini juga memiliki peran strategis dari perspektif lingkungan dan sosial. Pentingnya Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di sektor pertanian tidak bisa diremehkan. PRK bertujuan untuk memastikan pertumbuhan PDB sektor ini tetap positif sambil meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini dilakukan melalui praktik pertanian yang ramah lingkungan dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam seperti lahan, agroinput, dan infrastruktur pertanian.
Strategi Kebijakan untuk Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia
Melansir situs resmi Low Carbon Development Indonesia (LCDI), agar PRK dapat berjalan efektif dan efisien di sektor pertanian Indonesia, beberapa strategi kebijakan telah dikembangkan.
Strategi pertama adalah meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan di sektor pertanian. Ini melibatkan penyadartahuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dari tingkat nasional hingga daerah, termasuk para pelaku usaha dan petani. Selain itu, optimalisasi litbang pertanian juga penting untuk mendiseminasikan hasil penelitian dan kajian terkait PRK melalui jurnal ilmiah, media publikasi, dan media sosial. Sosialisasi berkala kepada petani melalui penyuluh pertanian, lembaga swadaya masyarakat, dan NGO juga merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran.
Strategi kedua adalah mengintegrasikan PRK sektor pertanian ke dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah. Fokusnya adalah harmonisasi kebijakan dengan menyelaraskan RPJMN dan RPJMD terkait PRK sektor pertanian dalam berbagai dokumen perencanaan. Pembentukan tim kerja khusus PRK di tingkat nasional dan daerah melalui surat keputusan juga menjadi bagian penting dari strategi ini. Selain itu, perencanaan berbasis data dengan merencanakan baseline dan aksi mitigasi pertanian yang terintegrasi dan berbasis data melalui pemodelan regional sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan PRK.
Strategi ketiga adalah penerapan sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Ini melibatkan pembentukan sistem monitoring dan evaluasi di tingkat nasional dan daerah. Penggunaan Decision Support System untuk perbaikan kebijakan dan rencana kegiatan tahunan berbasis bukti juga merupakan bagian penting dari strategi ini. Selain itu, pengembangan model PRK yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perubahan akan sangat membantu dalam pengambilan keputusan berbasis bukti dan menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan ke depan.
Untuk mencapai kesuksesan dari ketiga strategi di atas, kolaborasi aktif dari semua pemangku kepentingan di sektor pertanian sangat diperlukan. Pemerintah Indonesia tidak dapat bergerak sendiri dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk menghasilkan hasil yang nyata dan konkret. Meskipun akan ada berbagai tantangan dan peluang yang harus dihadapi, dengan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, Indonesia bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan.









