Sebanyak 80,95% peserta debat setuju atas penyerahan atas kendaraan bermotor bekas, kecuali dari objek bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Debat ini terjadi pada hari Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB diikuti oleh 126 peserta pemberi komentar dan pengisi survei. Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 peserta atau 80,95% menyatakan telah setuju bahwa penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB.
Dalam acara debat tersebut, telah ditetapkan Devi Yanty dan Predi Sinaga sebagai pemenang debat periode 4-22 Februari 2022. Keduanya mendapatkan hadiah uang tunai masing-masing sejumlah Rp500.000. Pemenang dipilih dari seluruh peserta yang mengisi survei dan memberikan komentar.
Devi Yanty pun mengatakan kebijakan dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tersebut akan mengurangi potensi penerimaan BBNKB. Namun, terdapat potensi perbaikan administrasi kepemilikan dan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Oleh karena itu, sesungguhnya peniadaan BBNKB bagi kendaraan bermotor kedua dan seterusnya akan memberikan dampak baik yang lebih banyak dibandingkan dampak buruknya. Ia pun menyampaikan beberapa aspek yang mendukung kebijakan tersebut. Pertama, masyarakat menengah yang membeli kendaraan bekas akan diringankan atas biaya administrasi berupa BBNKB. Kedua, masyarakat akan merasa lebih sukarela melakukan balik nama.
Ketiga, kebijakan ini pun menjadi wujud nyata penerapan asas simplifikasi dan kemudahan. Keempat, masyarakat akan terdorong untuk membayar PKB. Kelima, peningkatan kepatuhan dan penerimaan PKB akan tercapai.
Sementara itu, Predi Sinaga berpendapat kebijakan ini adalah kontradiksi dengan fokus pemerintah untuk menekan emisi karbon. Hal ini pun dikarenakan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penggunaan kendaraan bekas yang menyumbang banyak emisi. Ia mengatakan, pemerintah memiliki opsi lain untuk peningkatan kepatuhan, seperti penurunan tarif secara berkala dan juga perampingan prosedur balik nama.
Ia pun menambahkan, pemerintah juga dapat menyusun aturan yang mengharuskan kegiatan jual-beli kendaraan bekas dilakukan secara resmi. Dengan bukti transaksi yang dikeluarkan secara resmi, kesadaran untuk balik nama kendaraan pun akan terbentuk. Dengan beberapa kebijakan tersebut, tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah pun masih dapat dicapai tanpa perlu mengorbankan dari sisi potensi penerimaan BBNKB.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek BBNKB ialah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun, penyerahan kedua dan seterusnya bukanlah objek BBNKB. Tujuan kebijakan ini ialah untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas.
Pemerintah pun menyatakan BNKB bukan hanya bersumber dari penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan atau mengatur ketaatan registrasi dan balik nama kendaran bermotor.
Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya ialah sebesar 1%.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB ialah sebesar 12%, ukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meskipun, tarif maksimal telah turun, namun kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.
Opsen BBNKB dikenakan sejalan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi haisl BNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru akan diberlakukan 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.







