Indonesia adalah sebuah negara yang menggunakan pajak sebagai sumber utama dari penerimaan negara. Dimana secara hukum, pajak dapat didefinisikan sebagai sebuah iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal, oleh karena itu, pemerintah memiliki kekuatan hukum untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai seluruh pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan serta sumber daya manusia dalam segala bidang.
Oleh sebab itu, diperlukan peran serta dari masyarakat dalam bentuk kesadaran dan rasa peduli untuk melakukan pembayaran pajak. Pemberian kesempatan dan wewenang kepada Wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui sistem self assessment tersebut dilakukan dengan harapan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan dari para wajib pajak guna meningkatkan pendapatan negara.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, merupakan salah satu jenis dari beban pajak yang wajib untuk dipenuhi oleh seorang wajib pajak. Pajak Pertambahan Nilai adalah sebuah jenis pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai. Pajak Pertambahan Nilai mulai ada di Indonesia pada April 1985 untuk menggantikan Pajak Penjualan (PPn). Kewajiban dari seorang Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak adalah melaporkan usaha, melakukan pemungutan, melakukan penyetoran, dan melakukan pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak pembelian atas barang mewah terhutang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Undang – undang perpajakan memberikan hak untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satu dari hak tersebut adalah hak untuk melakukan kompensasi atau restitusi. Restitusi dapat diajukan kepada seluruh jenis pajak. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai diartikan sebagai kegiatan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai karena jumlah Pajak Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran. Dalam pengajuannya, restitusi Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan pada setiap masa pajak, tetapi yang dapat melakukan restitusi pada setiap masa pajak hanya Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan barang atau jasa yang dikenai pajak yang tidak terkena pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, ekspor barang yang dikenai pajak yang tidak berwujud, ekspor jasa yang dikenai pajak atau yang masih berada di dalam tahap belum berproduksi. Terlepas dari kategori Pengusaha Kena Pajak, para wajib pajak hanya dapat melakukan restitusi pada akhir tahun buku.
Pajak dalam karya tulis Thomas Sumarsan, adalah sebuah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terhutang oleh mereka yang wajib membayarnya, menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditujukan dan yang memiliki fungsi sebagai pembiaya pengeluaran – pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Dalam karya tulis Djuanda & Lubis (2011:121) terdapat pernyataan bahwa restitusi adalah sebuah kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terjadi sebab jumlah Pajak Masukan yang dibayar lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah Pajak Keluaran yang terkena pemungutan di dalam suatu masa pajak.
Dalam PP No.3 Tahun 2002 Pasal 1 Angka 5, Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan dan penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Selain itu, Undang-undang tentang KUP Pasal 17B Restitusi pajak adalah hak bagi wajib pajak badan bila nilai pajak masukan lebih besar jika dibandingkan dengan pajak keluaran.
Akan timbul ketidakadilan jika melakukan penyamarataan pada semua wajib pajak badan bahwa mereka melakukan penyelewengan pajak. dengan adanya stigma dan image tersebut, muncul keraguan yang berada pada kalangan wajib pajak badan khususnya pada mereka yang menjalankan perusahaan di bidang ekspor ketika mereka akan mengajukan salah satu hak mereka, yaitu restitusi pajak. Dalam pengaturannya restitusi pajak dapat dijabarkan dengan 6 poin. Adapun 6 poin tersebut adalah
- Restitusi pajak diatur pada pasal 17 UU no. 6 Tahun 1983 terkait tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah melalui UU No. 16 Tahun 2009
- PMK No. 66/PMK. 03/2005 tentang tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak 373. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK. 03/2010 tanggal 31 Maret 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK. 03/2010 tanggal 31 Maret 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK. 03/2010 tanggal 31 Maret 2010
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 tanggal 5 Juli 2010
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-63/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010







