Dasar Pengenaan Pajak Pulsa dan Voucer

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pulsa dan kartu perdana yang diatur dalam kebijakan tersebut sebenarnya bukan barang baru.

Aturan baru tersebut dirilis guna meluruskan praktik pemungutan PPN yang berlaku selama ini. Selama ini, pengenaan PPN dikenakan dalam banyak jalur. Mulai dari produsen pulsa hingga mengenakan pajak ke distributor besar. Setelah itu, pajak dikenakan lagi kepada distributor dan dilanjutkan kepada konsumen.

Namun, dengan diresmikannya Peraturan Menteri Kuangan No. 6/PMK.03/2021, pemungutan PPN atas pulsa, dan voucer menjadi semakin sederhana dan memudahkan distributor kecil atau pengecer. Sebab, pengecer sudah tidak perlu lagi memungut PPN. Adanya peraturan tersebut juga tidak merubah harga pada pulsa atau kartu perdana. Peraturan tersebut benar-benar untuk memberikan kepastian hukum dan simplifikasi pada proses pemungutan PPN yang mana PPN tersebut hanya ditanggung sampai distributor II (server).

Dasar pengenaan pajak sudah tertuang dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3). Pada Pasal 13 ayat (1) dikatakan bahwa dasar pengenaan pajak pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat I berupa harga jual dengan besaran merupakan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Kemudian, menurut Pasal 13 ayat (2), diterangkan bahwa dasar pengenaan pajak pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara tingkat kedua kepada : 

  1. Pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya sebesar yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
  2. Pelanggan telekomunikasi secara langsung berupa harga jual.

 

Sementara itu, PPN yang dikenakan pada voucer bukan atas nilai voucer. Namun, pengenaan PPN dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Ini karena voucer merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN. Sebelumnya, pemungutan PPN atas jasa penjualan atas pemasaran sudah lama ada. Namun, terjadi kesalahpahaman atas voucer terutang PPN. Sekedar informasi, voucer yang dimaksud meliputi voucer belanja, voucer aplikasi atau konten daring, dan voucer game online.

Menurut Pasal 7 ayat (1), PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran atas voucer dipungut oleh penyelenggara voucer. Sekedar informasi, penyelenggara voucer adalah pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengolahan dan distribusi voucer.

Pada PMK Nomor 6 Tahun 2021 diterangkan bahwa dalam penyerahan voucer sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (1) ditegaskan bahwa pembeli atau penerima jasa kepada pedagang atau penyedia jasa tidak akan dikenakan PPN.

Dengan demikian PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer dipungut oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi saja.