Dapet SP2DK? Tenang, Ini Dia Cara Menanggapinya

Pernahkah kamu mendapatkan SP2DK? Untuk persiapkan diri, mari pahami bersama terkait SP2DK dan cara menanggapinya di artikel berikut ini

SP2DK dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan maksud menyampaikan pemberitahuan atau informasi kepada wajib pajak dalam sebuah surat. Surat yang dimaksud adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dimana data dan/atau keterangan tersebut diminta oleh DJP karena diduga adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. Data yang dimaksud berupa kumpulan informasi berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, serta data pendukung lainnya.

SP2DK dapat diterbitkan oleh DJP selama belum lebih dari 5 tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. SP2DK dapat disampaikan KPP dengan mengirimkannya melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili wajib pajak. KPP juga dapat menyampaikannya secara langsung dengan cara mengunjungi wajib pajak terkait atau secara daring seperti video conference.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapatkan SP2DK? 

Tentu wajib pajak perlu menanggapinya, baik itu mengakui atau menyanggah apa yang disebutkan dalam SP2DK kepada KPP atau Account Representative (AR).

Sebelum menanggapi, wajib pajak harus memastikan kesesuaian data dan keterangan yang diberikan pada SP2DK sesuai dengan kondisi Anda. Jika memang memerlukan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Account Representative yang tertera pada SP2DK. Apabila terdapat ketidaksesuaian data atau keterangan, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti yang sebenarnya. Setidaknya terdapat dua alternatif tanggapan yang bisa diberikan.

Pertama, wajib pajak dapat menanggapinya secara langsung dengan mendatangi KPP dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klarifikasi. Lalu tim pajak akan memasukkan tanggapan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya kalian tanda tangan.

Kedua, wajib pajak juga dapat menanggapinya secara tertulis dengan cara menyampaikan SPT pembetulan seperti yang tertulis dalam SP2DK atau sebuah pernyataan tertulis yang berisikan pengakuan atau penyangkalan dari apa yang termuat dari SP2DK.

Di masa pandemi Covid-19, DJP juga menawarkan cara lain yaitu lewat media elektronik seperti video conference dengan beberapa catatan berikut, 

  1. wajib pajak bersedia untuk memberikan tanggapan melalui video conference dan menandatangani dokumen yang diperlukan
  2. jika wajib pajak tidak memenuhi undangan video conference, maka tim pajak akan menindaklanjuti data atau keterangan yang sudah ada lalu membuat kesimpulan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.