Dapatkan NPWP Anda lewat e-Registrasi

Semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, ada banyak sekali kegiatan-kegiatan di negara ini yang pelaksanaanya beralih sepenuhnya menjadi aktivitas dalam jaringan (daring/online), tak terkecuali proses administrasi dalam perpajakan. Seperti yang kita ketahui, sebagai bentuk respon tanggap terhadap pandemi, Direkotrat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan akan lebih fokus pada pelayanan lewat DJP Online. Hal ini termasuk di antaranya, pelaporan SPT, permohonan insentif, dan lain sebagainya. Namun, agar Anda bisa mengakses segala layanan dari DJP Online, Anda harus mempunyai NPWP terlebih dahulu yang bisa didapati lewat proses e-registrasi/e-registration.

E-Registrasi adalah suatu mekanisme pendaftaran atau perubahan data Wajib Pajak serta penetapan atau pencabutan dari status Pengusaha Kena Pajak dengan sistem daring yang langsung terkoneksi dengan pusat data DJP. Layanan e-Registrasi utamanya hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kelompok apa pun dalam mendapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) sehingga dapat menunaikan kewajibannya dengan mudah dan nyaman tanpa harus datang ke kantor pajak.

Sistem e-registrasi ini merupakan produk layanan DJP dengan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2004 yang terbit pada tanggal 7 Desember 2004 tentang Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pajak Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak dan mulai efektif berlaku pada tahun 2005.

Lalu, dengan tujuan menyempurnakan dasar hukum dari sistem ini, pemerintah kmebali melakukan pembaruan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melalui sistem e-Registration. Berkat perubahan tersebut, maka Wajib Pajak semakin dimudahkan karena ada berbagai peraturan yang menjamin lebih banyak lagi aktivitas yang tidak memerlukan pertemuan tatap muka.

Dengan adanya sistem e-registrasi, sesuai dengan tujuannya, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan layanan untuk mendaftar, memperbarui, atau pun menghapus data dan informasi masyarakat sebagai Wajib Pajak. DJP sangat optimis hal tersebut dapat terjadi karena dengan adanya sistem daring seperti in, bukan hanya WP yang akan mendapatkan kemudahan fleksibilitas dan kecepatan layanan, pihak DJP pun banyak mendapat keuntungan. Lewat sistem seperti ini, DJP akan punya kesempatan lebih untuk melakukan penyimpanan dan integrasi data dari para WP. Bahkan hanya dapat menjaga efektivitas dan efisiensi dari layanan DJP, sistem seperti ini pun akan mempermudah DJP dalam melakukan pengamanan dan pengawasan.

Jika Anda sudah tidak sabar lagi untuk mencoba menggunakan layanan ini, Anda bisa langusng mengunjungi ereg.pajak.go.id. Anda hanya perlu satu alamat e-mail untuk membuat akun sehingga bisa melakukan proses pendaftaran. Nantinya, setelah itu. Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi akun lewat ­e-mail Anda.Terakhir, ketika Anda kembali masuk ke dalam situs e-registrasi untuk melanjutkan proses pendaftaran, Anda akan diminta untuk memiliki kategori Anda sebagai WP dan diberi waktu unutk melengkapi dokumen-dokumen yag diperlukan.

Penting diingat bahwa apabila Anda ingin segera memanfaatkan berbagai kebijakan baru terkait perpajakan dan menjadi Wajib Pajak yang melaksanakan kewajibannya, maka anda harus segera masuk ke situs tersebut dan segera mendaftarkan diri. Sebab, sekali lagi, DJP Online akan dapat digunakan ketika Anda sudah miliki NPWP. Anda juga tidak perlu khawatir jika Anda adalah orang atau badan usaha, sebab kedua-duanya dapat diakomodir proses pendaftarannya oleh sistem e-regitrasi.

Terakhir, setelah Anda sudah melaksanakan segala hal tersebut, tentunya bukan hanya DJP Online, Anda juga bisa segera untuk memanfaatkan berbagai macam layanan pajakku.com yang merupakan mitra resmi DJP hanya dalam satu aplikasi terintegrasi.