Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijungsteadi mendapat surat imbauan dari institusi yang pernah dia pimpin selama sekitar dua tahun. Imbauan itu terkait adanya tagihan sebesar Rp2,5 juta.
Surat imbauan mengenai kurang bayar pajak itu justru membuat Ken merasa bangga. Hadirnya surat imbauan tersebut membuktikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah semakin baik.
Ken menyebut reformasi perpajakan telah menunjukkan hasil yang lebih baik. Selain dari sisi sistem dan teknologi perpajakan, para petugas pajak pun sekarang tidak pandang bulu dalam mengimbau wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya.
“Buktinya, saya juga mendapatkan imbauan dari Ditjen Pajak, ada tagihan sebesar Rp2,5 juta,” kata Ken seperti dikutip Bisnis.com.
Imbauan itu lanjut Ken, membuktikan bahwa DJP tak memandang siapa wajib pajaknya. Apakah, dia seorang pejabat, mantan pejabat, bahkan mantan petinggi di otoritas pajak.
“Walaupun setelah saya jelaskan ternyata salah, tapi tetap saya bayar,” ujarnya.
Ken melanjutkan, dengan berbagai kemudahan dan kekuatan yang dimiliki DJP saat ini, sudah sepatutnya upaya peningkatan kepatuhan bisa lebih optimal.
Petugas pajak tak perlu takut dengan tekanan dari berbagai pihak, selama berpegang pada Undang-Undang yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh, PPN, hingga Pengadilan Pajak.
“Intinya harus merujuk ke Undang-Undang, selama itu dilakukan. Aman,” tegasnya.
Seperti diketahui, otoritas pajak saat ini tengah getol melakukan berbagai pembenahan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga kerap mengirimkan imbauan melalui surat elektronik kepada WP yang belum melakukan kewajiban perpajakan.







