Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Soesamto menilai kenaikan harga komoditas memberikan angin segar pada penerimaan negara. Termasuk pada sisi pajak beberapa komoditas di tanah air.
Hal ini pun menjadi bagian dampak positif dari dampak polemik perang Rusia dan Ukraina. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) minyak, gas bumi, dan sumber daya alam migas. Dalam CORE Media Discussion, ‘Menghadang Inflasi Menuju Kondisi PraPandemi, dijelaskan terkait dengan windfall yang didapatkan pemerintah dari kenaikan harga komoditas terdapat PPh Migas yang meningkat drastis, pada Januari 2021 pun minus sebesar 22 persen. Pada tahun 2022 naik menjadi 162%.
Akhmad Akbar pun menyebutkan pendapatan dari sumber daya alam berupa migas dan pajak pertambangan pun meningkat. Hal ini sangatlah membantu pemerintah. Dari sisi penerimaan dari perdagangan luar negeri pun demikian mengalami peningkatan. Meskipun, jumlahnya tidak lebih tinggi dari sumbangan kenaikan harga komoditas. Berdasarkan pemantauannya, sejumlah capaian ini dalam dua bulan pertama tahun 2022 menjadi awal yang baik bagi pendapatan negara.
Di luar penerimaan di atas, pemerintah juga mendapat tambahan penerimaan lainnya. Terutama tambahan dari dampak perubahan regulasi yang dilaksanakan pemerintah. Perubahan terkait dengan penjualan beberapa komiditas ini membantu meningkatkan pendapatan pemerintah di luar windfall yang didapatkan dari kenaikan harga. Akhmad Akbar pun merinci yang dimaksud regulasi yang diubah ialah seperti, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022 mengenai perubahan ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020. Bagi harga CPO di atas USD 1.500 per ton, maka akan terkena pungutan ekspor USD 375 per ton.
Dapat dikatakan, asumsi permintaan akan meningkat dari India menjelang bulan Ramadhan yang akan mendorong penerimaan untuk bea keluar. Dilihat dari sisi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memiliki peran dengan mengubah besaran Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11 persen.
Dijelaskan lebih rinci, dengan asumsi pertumbuhan konsumsi dapat tumbuh sebesar 5 persen, maka nilai Pajak Pertambahan Nilai pada tahun ini dapat mencapai Rp 681 triliun atau tumbuh 24 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini adalah salah satu potensi yang bisa didapatkan dari perubahan regulasi yang dilakukan.







