Menurut laporan Tax Justice Network, Indonesia diperkirakan akan menghadapi kerugian sebesar US$ 4,86 miliar per tahun atau setara dengan Rp 68,7 triliun (kurs rupiah senilai Rp 14.149 per dollar Amerika Serikat) akibat penghindaran pajak.
Pada tajuk berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of COVID-19 yang dilaporkan Tax Justice News bahwa pada total sebesar Rp 68,7 triliun, kerugian tersebut disebabkan oleh Wajib Pajak badan yang melakukan penghindaran pajak di Indonesia. Jumlah kerugian yang disebabkan mencapai US$ 4,78 miliar atau setara Rp 67,6 triliun. Sedangkan sisanya, berasal dari Wajib Pajak orang pribadi dengan jumlah mencapai US$ 78,83 juta atau setara Rp 1,1 triliun.
Selain itu, pada perusahaan multinasional melakukan pengalihan laba kepada negara yang dinilai sebagai utopia pajak. Hal tersebut dilakukan guna tidak melaporkan jumlah keuntungan yang sebenarnya diperoleh dari negara tempat bisnis. Dengan demikian, suatu badan usaha yang melakukan praktik tersebut akhirnya membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya.
Kemudian, pada kasus Wajib Pajak orang pribadi yang termasuk masyarakat kelas atas melakukan penyembunyian aset dan pendapatan yang dideklarasikan di luar negeri agar terhindar dari jangkauan hukum di negaranya.
Kementerian Keuangan menentukan dengan tegas target penerimaan pajak tahun 2020 capai Rp 1.198,82 triliun. Dengan dekimian, estimasi penghindaran pajak tersebut setara dengan 5,7 persen dari target akhir 2020. Pada nilai penghindaran pajak tersebut setara diperkirakan setara dengan 5,16 persen apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2019 dengan jumlah Rp 1.332 triliun.
Aksi penghindaran pajak tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan. Bagaimanapun juga pajak dijadikan salah satu bantuan dari masyarakat lalu dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri terutama dalam memerangi pandemi COVID-19.
Adapun jumlah penghindaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi mencapai 1,09 juta gaji tenaga medis. Apabila dirujuk kepada stimulus kesehatan yang tertian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, maka sebanyak Rp 68,7 triliun penghindaran pajak mampu menutup 70,5 persen dari total pagu kesehatan dengan jumlah Rp 97,26 triliun.
Melihat kondisi tersebut, jumlah penghidaran pajak tersebut sangat besar dibandingkan dengan pagu stimulus sektoral, kementerian atau lembaga, Pemerintah Daerah pada program PEN dengan jumlah Rp 65,97 triliun atau dana pada anggaran membiayai korporasi sebesar Rp 62,22 triliun.
Sekedar informasi bahwa menurut laporan The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of COVID-19 disampaikan bahwa posisi Indonesia dalam kasus penghindaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi terdapat di peringkat keempat se-Asia setelah China, India, dan Jepang.









