Dampak Pandemi COVID-19 yang Terus Berlangsung

Dampak dari adanya corona virus disease 2019 atau yang secara umum lebih dikenal dengan sebutan covid-19 yang tidak kunjung usai memberikan efek tidak hanya ada aspek kesehatan, tetapi juga memberikan efek kepada pergerakan ekonomi dunia. Hal tersebut membuat kondisi ekonomi dunia semakin melemah dan memburuk, dan hal serupa tanpa dapat dipungkiri juga terjadi di Indonesia. Beberapa lembaga memberikan prediksi mereka terhadap pelemahan ekonomi dunia, salah satunya adalah International Monetary Fund atau disingkat IMF. Mereka memberikan sebuah gambaran ekonomi global yang akan mengalami pelemahan sebesar 3 persen. Selain itu, IMF juga mengatakan bahwa kondisi tersebut dapat dikatakan yang terparah semenjak tahun 1930.

Terlepas dari keadaan perekonomian internasional, dampak yang disebabkan dari pandemi corona virus disease 2019 tersebut juga masuk kedalam sektor perekonomian Indonesia. Hal tersebut terjadi pada sektor menengah kebawah maupun keatas, Bank Indonesia juga melakukan sebuah perkiraan pada pertumbuhan perekonomian yang akan dijalani oleh Republik Indonesia. Dalam perkiraannya, perekonomian RI akan berada di bawah 5 persen atau hanya mencapai sekitar 2,5 persen saja yang pada umumnya dapat mengalami pertumbuhan hingga mencapai angka 5,02 persen.

Hal tersebut adalah sebuah hambatan yang juga sebuah tantangan terhadap perekonomian Indonesia dalam melakukan penanganan pada situasi yang sedang dihadapi sekarang ini. Selain itu, peningkatan pada kasus positive dari corona virus disease 2019 yang pada saat ini masih belum mencapai titik tertingginya memberikan dampak pada sejumlah sektor usaha yang secara terpaksa harus melakukan penundaan pada kegiatan bisnisnya dan melakukan penutupan untuk sementara waktu pada aktivitas transaksi yang berada di kegiatan usaha yang dijalani.

Terlepas dari hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi melakukan pembukaan kembali pada layanan tatap muka dimulai pada hari Senin, 15 Juni 2020. Keputusan dalam melakukan pembukaan kantor pajak kembali tersebut dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, termasuk salah satunya adalah melakukan penjagaan pada jarak aman. Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, layanan tatap muka tersebut tidak berlaku untuk para pendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-filling, permintaan surat keterangan fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu https://pajak.go.id. Selain itu, untuk melakukan aktivasi EFIN, dapat dilakukan dengan melalui email dari kantor pelayanan pajak (KPP), lupa EFIN dapat dilakukan melalui email KPP, live chat yang terdapat pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Kring Pajak pada nomor 1500200, dan melalui akun Twitter @kring_pajak.

Terlepas dari pengurusan EFIN, VAT Refund dapat dilakukan melalui email KPP yang melakukan pelayanan VAT Refund. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa petugas dari KPP yang akan melakukan pelayanan masyarakat atau para wajib pajak nantinya, diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.