Dampak IFRS pada Kebijakan Pajak dan Keberlanjutan di Indonesia

Pada era globalisasi ini, standar pelaporan keuangan yang komprehensif dan transparan menjadi sangat penting untuk mendukung keputusan bisnis dan kebijakan publik yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, implementasi IFRS (International Financial Reporting Standards) S1 dan S2 di Indonesia tidak hanya berdampak pada pelaporan keuangan perusahaan, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap aspek perpajakan. Pada artikel ini, Pajakku akan membahas secara mendalam tentang implementasi IFRS S1 & S2 dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi kebijakan perpajakan serta mendorong keberlanjutan di Indonesia.

 

IFRS S1 dan S2: Standar Pelaporan Keberlanjutan yang Terintegrasi

 

IFRS S1 dan S2 merupakan standar pelaporan yang mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan informasi terkait tata kelola perusahaan, strategi, pengelolaan risiko, serta metrik dan target yang berkaitan dengan keberlanjutan. Standar ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk memastikan bahwa perusahaan memperhitungkan risiko dan peluang terkait keberlanjutan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

 

Implementasi standar ini memaksa perusahaan untuk lebih terbuka dalam pengungkapan informasi terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG). Sebagai contoh, perusahaan diharuskan untuk mengungkapkan strategi mitigasi perubahan iklim, termasuk eksposur terhadap regulasi karbon dan target pengurangan emisi. Pengungkapan ini penting tidak hanya untuk kepentingan investor, tetapi juga untuk otoritas pajak yang membutuhkan informasi yang jelas dan akurat untuk menilai kepatuhan perpajakan perusahaan.

 

Baca Juga: Membangun Kebijakan Pajak Berkelanjutan yang Mendukung Lingkungan

 

Dampak Implementasi IFRS terhadap Aspek Perpajakan di Indonesia

 

Implementasi IFRS S1 dan S2 membawa dampak yang penting terhadap berbagai aspek perpajakan di Indonesia. Salah satu dampak yang paling mencolok adalah dalam penilaian aset dan liabilitas. Dengan standar baru ini, perusahaan harus melakukan perubahan dalam penilaian aset terkait keberlanjutan, seperti teknologi hijau dan infrastruktur ramah lingkungan. Perubahan penilaian ini pada akhirnya akan mempengaruhi besar kecilnya penyusutan dan amortisasi yang diakui, yang berpengaruh langsung terhadap penghasilan kena pajak.

 

Selain itu, implementasi IFRS juga menuntut pengungkapan lebih rinci mengenai biaya-biaya yang berhubungan dengan keberlanjutan, seperti biaya pengelolaan limbah dan biaya mitigasi perubahan iklim. Pengakuan biaya-biaya ini sebagai pengurang penghasilan bruto dapat mempengaruhi basis pajak perusahaan, sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam investasi berkelanjutan.

 

Pengaruh lainnya adalah dalam hal kepatuhan dan pengawasan. Standar IFRS yang lebih transparan memungkinkan otoritas pajak untuk lebih mudah mengidentifikasi ketidakpatuhan pajak dan mengurangi risiko penghindaran pajak. Dengan informasi yang lebih lengkap, otoritas pajak dapat meningkatkan penegakan hukum pajak dan mengurangi potensi sengketa pajak yang bisa timbul.

 

Pajak Karbon dan Kebijakan Perpajakan Berkelanjutan

 

Salah satu komponen penting dalam kerangka keberlanjutan yang diatur oleh IFRS S2 adalah pajak karbon. Pajak ini dikenakan atas emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya, yang merupakan upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung tujuan keberlanjutan nasional sesuai dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

 

Baca Juga: Ketentuan Pajak Karbon di Indonesia Beserta Contoh Penghitungannya

 

Dengan adanya pajak karbon, perusahaan didorong untuk mengembangkan strategi keberlanjutan yang lebih komprehensif, termasuk investasi dalam teknologi rendah karbon dan inisiatif pengurangan emisi. Pajak karbon ini juga menjadi alat penting bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan perpajakan yang lebih mendukung investasi hijau, serta memberikan insentif kepada perusahaan yang berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim.

 

Selain itu, pajak karbon juga mempengaruhi keputusan investasi, di mana investor mulai mempertimbangkan risiko iklim dalam penilaian mereka terhadap perusahaan. Dengan demikian, perusahaan yang mampu mengelola risiko iklim dengan baik dan transparan dalam pelaporannya akan lebih menarik bagi investor, yang pada gilirannya akan mendukung arus modal yang berkelanjutan.

 

Pada dasarnya, implementasi IFRS S1 dan S2 di Indonesia membawa perubahan signifikan tidak hanya dalam pelaporan keuangan perusahaan, tetapi juga dalam kebijakan perpajakan dan keberlanjutan nasional. Dengan standar pelaporan yang lebih transparan, perusahaan didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan risiko dan peluang terkait keberlanjutan. Selain itu, kebijakan perpajakan yang mendukung, seperti pajak karbon, menjadi instrumen penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

 

Kombinasi antara implementasi IFRS dan kebijakan perpajakan yang tepat akan menjadi pendorong utama bagi Indonesia dalam mengarahkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, yang tidak hanya menguntungkan perusahaan dan investor, tetapi juga bagi lingkungan dan masyarakat luas. Dengan demikian, standar pelaporan ini bukan hanya sekadar alat pelaporan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News