Dagang Online Viral, Pajakku Beri Sosialisasi Lewat Webinar Pajak e-Commerce

Rabu, 20 April 2022. Pajakku telah melakukan acara webinar berjudul “Pajak e-Commerce: Pengenaan PPN dan Kewajiban Faktur Pajak bagi PMSE”. Webinar kali ini dihadiri oleh Dian Anggraeni, Denty Tresna Mutiara, Imaduddin Zauki, dan Rian Ramdani selaku Penyuluh Pajak Humas Direktorat Jenderal Pajak dengan jumlah total peserta sekitar 131 orang.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjelaskan terkait tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN bagi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sosialisasi ini berlandaskan pada PMK- 60/PMK.03/2022 yang baru saja diterbitkan sebagai aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun, tujuan dari diluncurkannya aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dalam hal pemungutan PPN, memberikan kesetaraan perlakuan pelaku usaha konvensional dan digital, menyelaraskan ketentuan terkait tarif dan pelaporan PPN, dan optimalisasi penerimaan pajak. Objek pemungutan PPN ini ialah barang digital dan jasa digital meliputi transaksi Business-to-Business (B2B) dan Business-to-Consumer (B2C).

Pemungut PPN PMSE ini terdiri atas pedagang luar negeri; penyelenggara PMSE luar negeri dan dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; penyedia jasa luar negeri. Wewenang penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE ini ditugaskan oleh Menteri Keuangan kepada dirjen Pajak. Apabila terdapat Pelaku Usaha PMSE yang belum ditunjuk, tetapi memilih untuk ditunjuk, maka Pelaku Usaha PMSE dapat mengirimkan permohonan pemberitahuannya kepada DJP.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula tarif pemungutan PPN PMSE, yaitu 11% dari dasar pengenaan pajak sejal tanggal 1 April 2022 dan 12% dari dasar pengenaan pajak sejak berlakunya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Pada Pasal 7 ayat 1 huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan paling lambat ialah pada tanggal 1 Januari 2025. Dasar pengenaan pajak ialah nilai yang berupa uang yang dibayarkan oleh pembeli barang atau penerima jasa, tidak termasuk pajak pertambahan nilai. Pemungutan PPN PMSE ini dilakukan saat pembayaran oleh pembeli.

Masa pelaporan PPN PMSE ini dilakukan secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak, masa pelaporan paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Periode triwulan pertama pada Januari-Maret; triwulan kedua pada April-Juni; triwulan ketiga pada Juli-September; triwulan keempat pada Oktober-Desember. Kemudian, terdapat laporan tahunan yang jika diminta DJP setiap periode satu tahun kalender.

Pokok perubahan terpenting yang disampaikan ialah peralihan PER-12/PJ/2020 yang dinyatakan tidak berlaku dan Kepdirjen Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE, yang diterbitkan melalui PMK-48/PMK.03/2020 dan PER-12/PJ/2020 sebelum tanggal 1 April 2022, dinyatakan masih berlaku dikarenakan peraturan terbaru UU HPP ini dilaksanakan mulai 1 April 2022.

Anda dapat melakukan tonton ulang webinar ini melalui link berikut bit.ly/StreamYTPMK60 dan mendapatkan materi pada link berikut bit.ly/MateriPMK70-71