Daftar Lengkap PJAP Tahun 2025

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang secara resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan layanan aplikasi perpajakan bagi wajib pajak di Indonesia. Layanan ini bertujuan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka melalui inovasi teknologi yang terintegrasi. Selain itu, PJAP juga memiliki kewenangan untuk menyediakan aplikasi penunjang lainnya yang mendukung proses perpajakan.

 

Berikut adalah daftar PJAP terkini yang telah resmi ditunjuk oleh DJP untuk tahun 2025:

 

  1. PT Mitra Pajakku
  2. PT Nebula Surya Corpora
  3. PT Achilles Advanced Systems
  4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  5. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  6. PT Fintek Integrasi Digital
  7. PT Garda Bina Utama
  8. PT Hexa Sarana Intermedia
  9. PT Integral Data Prima
  10. PT Jurnal Consulting Indonesia
  11. PT Prima Wahana Caraka
  12. PT Sarana Prima Telematika

 

Daftar ini terdiri dari perusahaan yang memiliki spesialisasi dalam penyediaan aplikasi perpajakan dan telah memenuhi standar yang ditetapkan DJP. Dengan kerja sama PJAP ini, wajib pajak dapat dengan mudah memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan mereka.

 

 

Baca juga: Peran PJAP di Era Coretax untuk Wajib Pajak

 

 

Layanan yang Disediakan oleh PJAP

 

PJAP bertugas menyelenggarakan sejumlah layanan aplikasi perpajakan penting, di antaranya:

 

  1. Validasi status wajib pajak untuk seluruh WP.
  2. Penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik, yang membantu mempermudah pelaporan pemotongan pajak.
  3. Pelaksanaan Modul e-Faktur, yang memungkinkan integrasi otomatis antara sistem internal perusahaan dengan sistem DJP.
  4. Penyediaan aplikasi pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak secara elektronik.
  5. Aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik, mencakup penyusunan dan pelaporan SPT dalam format digital langsung ke DJP melalui sistem yang aman dan terintegrasi.

 

Dengan layanan ini, PJAP membantu wajib pajak meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kewajiban pajak, khususnya bagi perusahaan besar atau institusi yang membutuhkan proses otomatisasi yang lebih kompleks.

 

 

Kewajiban Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

 

Sebagai mitra resmi DJP, PJAP harus mematuhi sejumlah kewajiban yang diatur dalam PER-10/PJ/2020. Berikut adalah beberapa kewajiban utama PJAP:

 

  1. Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memenuhi standar kualitas layanan, termasuk memastikan kelancaran operasional aplikasi perpajakan yang disediakan.
  3. Melaksanakan prinsip perlindungan konsumen, termasuk memberikan layanan yang aman dan terpercaya.
  4. Mengelola risiko dengan menerapkan prinsip manajemen risiko yang terintegrasi.
  5. Melaporkan perubahan signifikan kepada DJP, seperti kerja sama dengan pihak lain, penghentian layanan, atau perubahan kepemilikan saham.
  6. Bertanggung jawab atas kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk memastikan kelancaran dan keamanan layanan yang diberikan.
  7. Mendukung program DJP, seperti sosialisasi kebijakan perpajakan dan penyediaan layanan pro bono untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  8. Membebaskan DJP dari tuntutan hukum, khususnya terkait penyalahgunaan autentikasi identitas digital atau kerugian lain yang disebabkan oleh penyediaan layanan mereka.

 

 

Baca juga: Login Coretax DJP Dibuka Lebih Awal, Ini Langkahnya

 

 

Aturan Terkini tentang PJAP

 

Aturan terkini yang mengatur PJAP, yaitu PER-10/PJ/2020, menegaskan peran penting PJAP dalam mendukung digitalisasi perpajakan di Indonesia. Aturan ini menetapkan standar teknis dan operasional yang harus dipenuhi oleh setiap PJAP, termasuk perlindungan data dan kepatuhan terhadap prinsip transparansi.

 

PER-10/PJ/2020 juga mengatur tentang tanggung jawab PJAP dalam memastikan keamanan layanan, baik yang dikelola langsung maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pengawasan berkala atas kinerja pihak yang bekerja sama juga diwajibkan untuk menjaga keandalan sistem perpajakan yang digunakan wajib pajak.

 

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) memegang peran strategis dalam mendorong efisiensi perpajakan melalui layanan teknologi yang inovatif dan terpercaya. Dengan adanya daftar PJAP resmi untuk tahun 2025, wajib pajak memiliki akses yang lebih luas ke layanan berbasis digital yang mendukung kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak. Selain itu, melalui penerapan aturan seperti PER-10/PJ/2020, DJP memastikan PJAP tetap memprioritaskan keamanan, kerahasiaan data, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News