Daftar Baru 16 Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ketentuan baru telah terbit berkaitan dengan 16 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Hal itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No 13/PJ/2019. Aturan ini ditetapkan pada 2 Juli 2019 dan berlaku 60 hari sejak ditetapkan. Beleid tersebut sekaligus mencabut Peraturan Dirjen Pajak No 10/PJ/2010.

Berikut ini rincian 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam Peraturan Dirjen Pajak No 13/PJ/2019:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  2. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  3. tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  4. nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  5. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
  6. bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
  7. bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
  8. bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;
  9. dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
  10. Pemberitahuan Ekspor Darang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;
  11. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;
  12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut, untuk impor BKP;
  13. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan FIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  14. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;
  15. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan
  16. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
  17. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; atau
  18. invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

 

Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak.

Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.

DISCLAIMER:

Informasi ini semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. 

Foto: Oliver Menyhart dari Pixabay“>Pixabay