CTAS Berikan Fitur Terbaru dalam Transformasi Layanan Pajak Indonesia

Indonesia akan melangkah ke era baru dalam layanan administrasi perpajakan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax Administration System (CTAS) pada tahun 2024,. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan transformasi ini melalui media sosial dan kanal YouTube @DitjenPajakRI. Implementasi CTAS akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat memberikan kemudahan layanan administrasi pajak bagi seluruh pihak.

 

Berdasarkan informasi pada Januari 2024, fitur baru yang akan dihadirkan dalam administrasi perpajakan melalui CTAS, antara lain:

 

 

Proses Registrasi Terbaru

 

Salah satu perubahan utama pada penerapan CTAS atau PSIAP adalah saluran layanan administrasi perpajakan 3C (Click, Call, Counter) baru. Proses Click dilakukan melalui laman pajak.go.id. Proses Call dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak 1500 200. Sedangkan, proses Counter dilakukan dengan datang langsung ke loket KPP/KP2KP.

 

Jika melihat pada flow yang lama, pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui situs web dan loket. Dengan pembaruan CTAS ini, banyak saluran pendaftaran yang dapat diakses (omnichannel). Pendaftaran juga dapat dilakukan di KPP/KP2KP manapun tanpa batasan wilayah (borderless).

 

Secara garis besar, alur proses registrasi yang berubah adalah:

  • Calon Wajib Pajak: pendaftaran Wajib Pajak, aktivasi akun Wajib Pajak, dan tanda tangan elektronik/sertifikat elektronik
  • Wajib Pajak Terdaftar: perubahan data dan status, pemindahan Wajib Pajak, dan penghapusan NPWP.

 

Diharapkan dengan proses bisnis yang baru, registrasi dapat menjadi lebih akurat, lengkap, mudah, dan mutakhir.

 

Baca juga: Apa Itu Core Tax System?

 

 

Validasi Data oleh Pihak Ketiga

 

Validasi data, yang sebelumnya terbatas di sistem DJP, akan mengalami perubahan dengan sistem CTAS. Nantinya, validasi data akan dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga meningkatkan keakuratan dan keabsahan informasi.

 

 

Integrasi Data

 

Data-data yang sebelumnya belum terintegrasi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat hingga cabang akan diintegrasikan. Seluruh pembaruan mulai dari proses pendaftaran, perubahan data, dan penghapusan NPWP akan diintegrasikan menjadi satu proses. Hal ini memberikan keterkaitan antardata yang lebih kuat, sehingga prosesnya menjadi efisien.

 

 

Tax Account Management (TAM)

 

DJP akan menyediakan layanan informasi melalui Tax Account Management (TAM) yang diakses melalui Taxpayer Portal (TPPORTAL). TAM ini dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Tax Account Management (TAM) adalah pengelolaan informasi Wajib Pajak yang mencakup profil Wajib Pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, serta riwayat transaksi perpajakan.

 

Perlu diketahui pada layanan sebelumnya, akun Wajib Pajak dilihat melalui laman DJP Online yang hanya menunjukkan profil singkat Wajib Pajak dan riwayat SPT. Dengan TAM, data yang ditampilkan selalu up-to-date dan komprehensif, karena sistem akuntansi yang terintegrasi dengan CTAS.

 

Baca Juga: PSIAP, Wujud Reformasi dari DJP

 

 

Modernisasi Pembayaran Pajak

 

Perubahan selanjutnya adalah dari sisi pembayaran pajak. Pembayaran pajak akan mengalami modernisasi dengan konsep one stop solution yang terintegrasi dengan sistem pembayaran bank persepsi. Wajib Pajak dapat memilih mitra pembayaran sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini akan menciptakan pengalaman pembayaran yang lebih mudah, efisien, dan terpadu.

 

Adapun, alasan perlunya memodernisasi pembayaran pajak ini adalah karena kode billing yang masih manual dan hanya mencakup satu jenis pembayaran pajak, beberapa saluran permohonan yang belum tersedia secara online, serta konfirmasi yang manual melalui KPP untuk mengetahui data kewajiban pajak terutang. 

 

Modernisasi pembayaran pajak ini mencakup beberapa hal, yaitu:

  • Pembayaran Multiakun
    Pembayaran untuk satu atau beberapa kewajiban pajak dilakukan hanya dengan satu kode billing, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat kode billing untuk setiap pajak terutang.

 

  • Akun Deposit Pajak
    Dengan sistem CTAS, akan terdapat tempat penyimpanan saldo yang digunakan untuk pelunasan semua jenis pajak terutang. Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran pajak lebih awal pada akun deposit pajak, sehingga terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

 

  • Penyesuaian Pembayaran secara Online
    Penyampaian permohonan pemberian imbalan bunga dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan secara online. Mulai dari proses hingga status penyelesaiannya juga dapat diketahui kapan pun dan dari mana pun tanpa harus bertanya kepada petugas pajak.

 

  • Mengetahui Data Kewajiban Pajak Terutang
    Pada menu pembayaran, akan terdapat data dan nilai pajak terutang dengan kode billing yang dapat dibuat otomatis sesuai tagihan. Dengan fitur ini, Wajib Pajak dapat mengetahui seluruh kewajiban pajak terutang dan akan meminimalisir kesalahan pembayaran dan menghindari kelalaian pembayaran yang tidak disengaja.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News