Cryptocurrency: Definisi, Karakterisik, Fungsi, dan Legitimasinya Dalam Pajak

Sejak tahun 2013, cryptocurrency telah mendapat perhatian dari masyarakat dunia. Hal ini dikarenakan, banyak media yang mulai meliput tentang mata uang digital ini. Kehadiran cryptocurrency tentu memberikan banyak pro dan kontra dari banyak pihak.

Cryptocurrency adalah sebuah istilah yang sudah sering terdengar beberapa tahun ini. Namun, apakah Anda mengetahui apa itu cryptocurrency? Mari kita pelajari lebih lanjut.

Definisi Cryptocurrency

Secara sederhana, cryptocurrency ialah sebuah mata uang digital. Cryptocurrency tidak tersedia dalam bentuk fisik seperti koin atau uang tunai yang digunakan secara umum di seluruh dunia. Dalam cryptocurrency, seluruhnya benar-benar virtual. Meskipun demikian, uang digital tersebut memiliki nilai yang cukup tinggi.

Cryptocurrency dapat disimpan dalam ‘dompet digital’ yang tersedia dalam telepon genggam atau perangkat komputer lainnya. Selain itu, pemilik cryptocurrency juga dapat menggunakan mata uang digital untuk keperluan transaksi jual-beli.

Karakteristik Cryptocurrency

Adapun, BitDegree menjelaskan pengertian cryptocurrency dari karakteristik dan kegunaannya ialah sebagai berikut:

  1. Digital, dimana cryptocurrency diartikan sebagai mata uang digital yang berarti hanya berlaku di komputer. Cryptocurrency tidak hadir dalam bentuk fisik yang biasanya kita gunakan
  2. Peer-to-Peer, menjelaskan cryptocurrency digunakan untuk transaksi dari satu orang ke orang lain secara online
  3. Global, sehubungan dengan sifat cryptocurrency yang sama di tiap negara, maka transaksi dapat dilakukan secara bebas antarnegara tanpa terpengaruh oleh kurs
  4. Terenkripsi, tiap pengguna tentu memiliki kode tersendiri untuk bertransaksi dengan cryptocurrency. Setiap melakukan transaksi, pengguna tidak dapat melihat transaksi tersebut dilakukan oleh siapa. Tidak ada pula nama asli yang muncul di setiap transaksi cryptocurrency. Selebihnya, tidak ada pula aturan mengenai siapa yang dapat menggunakan cryptocurrency dan digunakan untuk apa.
  5. Terdesentralisasi, transaksi uang umumnya selalu melibatkan pihak yang menengahi tiap transaksi, seperti bank. Namun, pada dunia cryptocurrency tidak terdapat bank atau pihak tersebut. Setiap orang bertanggung jawab atas uang yang mereka miliki.
  6. Truthless, dalam menggunakan cryptocurrency Anda tidak perlu mempercayai siapapun dalam sistem. Dari penjelasan di atas, dapat dijelaskan bahwa cryptocurrency ialah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga. Selain menggunakan cryptocurrency sebagai alat transaksi, banyak pula pengguna yang memanfaatkan cryptocurrency sebagai instrumen investasi.

Fungsi Cryptocurrency

Cryptocurrency tentu memiliki berbagai fungsinya, sebagai berikut:

1.  Membeli barang atau jasa

Saat ini, terdapat banyak toko yang mulai menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayarannya, termasuk dua perusahaan ternama seperti Overstock dan Newegg.

Anda juga dapat menggunakan cryptocurrency di banyak restoran, penerbangan, hotel, aplikasi, dan bar. Dikutip dari Cointelegraph, ada pula perguruan tinggi yang juga sudah memberlakukan cryptocurrency. Namun, dominan perusahaan baru menerima Bitcoin.

2.  Investasi

Fungsi cryptocurrency lainnya ialah investasi. Di awal kepopuleran cryptocurrency, harganya terus meningkat semakin tajam. Tidak heran jika banyak orang yang ‘mendadak kaya’ setelah melakukan investasi melalui cryptocurrency. Cryptocurrency memiliki prinsip yang kurang lebih sama dengan prinsip ekonomi, yaitu harga akan meningkat ketika terdapat banyak permintaan. Semakin banyak orang yang melakukan investasi dengan cryptocurrency, maka harganya pun akan semakin naik. Namun, akhir-akhir ini kenaikan harga mata uang digital ini tidak sesignifikan pada beberapa tahun sebelumnya. Hal ini dapat disebabkan karena investasi dengan cryptocurrency termasuk dalam kategori high risk.

3.  Mining

Mining atau pertambangan adalah hal penting dalam cryptocurrency. Pada dasarnya, pengguna cryptocurrency melakukan konfirmasi dengan cara memecahkan teka-teki cryptography yang rumit dan mencatatnya dalam blockchain. Teka-teki ini dapat dipecahkan dengan cara mining. Apabila semakin besar daya komputasi pengguna, maka akan semakin besar pula peluang mereka untuk dapat memecahkannya. Apabila berhasil memecahkan teka-tekinya, Anda akan mendapatkan hadiah sebuah biaya transaksi.

Jenis-Jenis Cryptocurrency

Diketahui terdapat lebih dari 2.200 jenis cryptocurrency yang diperdagangkan secara publik. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat begitu banyak jenis cryptocurrency yang mendapat kepercayaan publik. Berikut jenis cryptocurrency yang banyak diperdagangkan:

1.  Bitcoin

Bitcoin merupakan jenis cryptocurrency pertama yang sampai saat ini masih sangat popular. Jenis cryptocurrency ini pertama kali muncul pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Tidak ada yang mengetahui asal dari penyebutan tersebut. Apakah nama orang, perusahaan, atau kelompok. Pada November 2019, terdapat lebih dari 18 juta Bitcoin yang diperdagangkan dengan total market value sekitar US$146 miliar. Dikutip dari Investopedia, sampai saat ini sejumlah 68% cryptocurrency ialah Bitcoin.

2.  Litecoin

Litecoin merupakan jenis cryptocurrency yang hadir pada awal mata uang digital diluncurkan. Jenis cryptocurrency ini hadir pada tahun 2011 sebagai mata uang digital peer-to-peer (P2P) yang menghasilkan blok baru untuk membentuk blockchain dengan kecepatan lebih cepat. Oleh karena itu, Litecoin memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi dengan lebih cepat tanpa memerlukan sistem komputasi yang kuat.

3.  Dogecoin

Ialah turunan dari Litecoin yang muncul pada Desember 2013. Sesuai dengan namanya, Dogecoin ialah cryptocurrency yang memiliki maskot yaitu anjing Shiba Inu. Jenis ini dikenal sebagai cryptocurrency yang paling bersahabat, sebab komunitasnya selalu melakukan amal, donasi, dan kegiatan positif lainnya. Dogecoin memiliki nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan Bitcoin. Maka, tidak heran apabila umunya jenis cryptocurrency ini digunakan untuk donasi, transaksi kecil, dan memberi tip.

4.  BitcoinCash

Diluncurkan pada Agustus 2017 dan sudah menjadi lima cryptocurrency terbaik. Jenis ini juga diluncurkan karena adanya sekelompok pengguna Bitcoin yang tidak setuju dengan aturan yang berlaku. Kelompok pengguna ini pun memisahkan diri dan membentuk mata uang digital sendiri bernama BitcoinCash. Kelompok tersebut juga melakukan berbagai improvisasi yang bagi mereka lebih baik dari cryptocurrency pertama tersebut.

5.  Feathercoin

Adalah jenis cryptocurrency yang bersifat open source. Jenis ini dibuat oleh Peter Bushnell, seorang IT Officer di Brasenose College, Oxford University pada April 2013. Feathercoin ini memiliki kemiripan dengan Litecoin dan berada di bawah lisensi MIT/X11.

Legitimasi Cryptocurrency Dalam Pajak

Menurut Aleksandra Bal, secara umum ada 6 transaksi yang dapat timbul akibat kemunculan mata uang virtual. Pertama, pertukaran jasa dan barang ke mata uang virtual. Kedua, pertukaran salah satu jenis mata uang virtual ke jenis lainnya. Ketiga, pertukaran mata uang legal ke mata uang virtual. Keempat, apresiasi nilai mata uang virtual. Kelima, mining. Keenam, pemberian mata uang virtual pada pihak lainnya sebagai hibah, hadiah, atau warisan.

Berdasarkan hal tersebut, legitimasi hukum cryptocurrency atau aset kripto ini sangatlah krusial untuk menghindari celah hukum baru pada waktu yang akan datang. Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang, seperti semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi serta kebijakan terkait dengan lingkungan.

Dalam hal ini, negara perlu untuk menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan konsisten menenai perlakuan pajak atas aset kripto lainnya. Selain itu, kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi cryptoassets dan penerapan pengecualian pengenaan pajak dari transaksi cryptocurrency yang memiliki nominal kecil.

Perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency perlu mengantisipasi perkembangan jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga Central Bank Digital Currencies (CBDC). Dalam pembentukan aturan terkait pemungutan pajak atas transaksi cryptocurrency, diperlukan klasifikasi dan analisis atas berbagai skema transaksi mata uang virtual yang mungkin menimbulkan beban perpajakan.