Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 telah menjadi isu fundamental dalam sistem perpajakan internasional modern. Istilah ini merujuk pada praktik perusahaan multinasional yang secara sengaja mengalihkan laba (profit shifting) dari negara tempat aktivitas bisnis rill berlangsung ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau bahkan nol (tax haven). Negara seperti Kepulauan Cayman, Bermuda, Swiss, Kepulauan Virgin Britania Raya, Luxembourg, Singapura, Hong Kong dan Belanda sering menjadi target utama strategi tersebut. Akibat pengalihan laba ini, negara sumber kehilangan potensi penerimaan karena basis pajak (tax base) tergerusnya oleh praktik base erosion.
Salah satu contoh paling terkenal yaitu praktik creative tax planning berbasis BEPS dalam struktur perpajakan perusahaan global Apple Inc. Perusahaan teknologi ini memanfaatkan arsitektur perpajakan lintas negara yang sangat kompleks dan efisien, sehingga mampu menekan beban pajak secara signifikan di negara-negara tempat produknya dijual. Apple membangun jaringan entitas di Irlandia melalui perusahaan seperti Apple Sales International (ASI), Apple Operations International (AOI), dan Apple Operations Europe (AOE) yang kemudian dikenal sebagai bagian dari I-Tax Structure.
Meskipun secara hukum, ketiga perusahaan itu terdaftar di Irlandia, negara dengan tarif pajak badan sebesar 12,5%, tetapi pusat manajemen dan kontrol berada di Amerika Serikat (beneficial owner). Akibatnya, timbul perbedaan yurisdiksi perpajakan yang memungkinkan Apple Inc mencatat laba besar di Irlandia namun membayar pajak sangat rendah. Lebih jauh lagi, Apple memindahkan hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) ke entitas luar negeri dan membebankan pembayaran royalti dan bunga kepada anak perusahaan lain, sehingga laba secara efektif berpindah ke yurisdiksi berpajak rendah.
Skema tersebut memanfaatkan celah kelemahan dalam aturan permanent establishment (PE) dalam OECD Model Tax Convention Pasal 5. Suatu perusahaan hanya dapat dikenai pajak oleh suatu negara jika memiliki PE di negara tersebut, misalnya kantor cabang atau proyek dengan durasi lebih dari 12 bulan. Karena Apple hanya mendirikan anak perusahaan di atas kertas tanpa aktivitas ekonomi signifikan, negara-negara pasar tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mengenakan pajak.
Meskipun strategi ini secara hukum dapat dibenarkan (legal but aggressive), praktik tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan pajak dan integritas sistem perpajakan global. Struktur Apple akhirnya memicu sengketa besar dengan Komisi Eropa, yang menilai bahwa Apple memperoleh manfaat pajak tidak wajar (illegal state aid) dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk membayar tunggakan pajak hingga miliaran dolar AS.
Dua Pilar Solusi OECD
Sebagai respons terhadap praktik penghindaran pajak semacam ini, OECD bersama G20 menggagas paket kebijakan BEPS 2.0 melalui Two-Pillar Solution pada 2019. Tujuan utamanya adalah memastikan perusahaan multinasional membayar pajak di tempat aktivitas ekonomi riil dan nilai tambah diciptakan. Berikut penjelasan mengenai kedua pilar BEPS yang dimaksud:
- Pilar I mencegah upaya perusahaan multinasional dengan keuntungan besar untuk mengalokasikan kembali sebagian keuntungan mereka ke negara bertarif pajak rendah. Kebijakan ini mencegah perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperoleh keuntungan yang signifikan di suatu negara tanpa membayar pajak di negara tempat mereka menjalankan usaha.
- Pilar II menetapkan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% untuk perusahaan multinasional dengan peredaran bruto lebih dari 750 juta euro. Mekanisme ini bertujuan mencegah perusahaan mengalihkan laba ke yurisdiksi berpajak rendah, sekaligus mendorong persaingan pajak yang lebih sehat antarnegara.
Implementasi di Indonesia melalui PMK No. 136 Tahun 2024
Sebagai anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Indonesia turut berkomitmen melaksanakan aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global, yang berlaku efektif 1 Januari 2025. PMK ini mengadopsi ketentuan Pilar II OECD dan menetapkan mekanisme pengenaan pajak tambahan (top-up tax) bagi perusahaan multinasional yang memiliki Effective Tax Rate (ETR) di bawah 15%. Beberapa poin penting dalam PMK 136 antara lain:
- Pasal 2 ayat (1): Ketentuan berlaku bagi entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal EUR 750 juta.
- Pasal 4: Pajak minimum global dikenakan melalui tiga mekanisme, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payments Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).
- Pasal 14: Mengatur pengenaan pajak tambahan (top-up) kepada entitas induk atau entitas antara yang memiliki anak perusahaan dengan tarif pajak efektif rendah.
Penerapan BEPS 2.0 dan PMK 136/2024 memberikan sejumlah peluang penting bagi Indonesia dalam memperkuat sistem perpajakannya. Kebijakan ini membantu memastikan pemungutan pajak yang lebih adil terhadap aktivitas ekonomi digital dan operasi perusahaan multinasional yang selama ini sulit dijangkau secara optimal. Melalui penerapan tarif pajak minimum global sebesar 15%, Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan negara, terutama dari perusahaan yang sebelumnya memanfaatkan yurisdiksi bertarif rendah untuk menekan beban pajak. Selain itu, implementasi ini turut mendorong keadilan dan transparansi dalam tata kelola perpajakan global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi perpajakan internasional.
Kasus Apple menunjukkan bahwa strategi perencanaan pajak yang kreatif namun agresif masih menjadi tantangan global. Melalui Pilar I, negara pasar seperti Indonesia akan memperoleh hak pemajakan atas sebagian laba yang dihasilkan dari konsumen di wilayahnya. Sementara Pilar II memastikan bahwa tarif pajak efektif minimal 15% tetap dikenakan, meskipun perusahaan beroperasi melalui yurisdiksi berpajak rendah.
Dengan implementasi PMK No. 136 Tahun 2024, Indonesia mengambil langkah konkret untuk menekan praktik profit shifting dan meningkatkan keadilan fiskal. Melalui PMK ini, pemerintah tidak hanya memperkuat penerimaan pajak, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha global.
Penulis:
Zahra Destriana Putri
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran
Retta Farah Pramesti, S.E., M.Ak.
Dosen Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.







