Di tengah derasnya arus informasi seperti saat ini, kepemilikan atas informasi yang akurat dan kredibel menjadi sebuah kemewahan. Banyak orang berusaha untuk menjadi yang pertama dalam menerima sebuah informasi dan yang lainnya dilatih untuk tetap “waras” agar dapat mengidentifikasi informasi mana yang benar atau salah. Data dan informasi seakan-akan menggantikan posisi minyak dan BBM karena kelangkaan dan keunikannya. Bahkan pekerjaan sebagai data scientist digadang sebagai The Sexiest Job of 21st Century dalam salah satu artikel Harvard Business Review pada tahun 2012. Pengolahan data menjadi sebuah informasi dan adanya sistem informasi yang terintegrasi menjadi suatu kebutuhan pokok di setiap lini kehidupan manusia.
Kementerian Keuangan RI pun tak luput dan menyadari akan pentingnya hal-hal di atas. Sejak tahun 2016, Kementerian Keuangan RI telah menginisiasi suatu program strategis mengenai integrasi dan pertukaran data perpajakan. Keberadaan program ini bertujuan untuk membantu pencapaian target penerimaan (khususnya WP Besar) dan intensifikasi perpajakan secara maksimal. Langkah demi langkah telah dilakukan mulai dari pengadaan infrastruktur, koordinasi dengan para WP, dan kerjasama dengan semua stakeholder yang ada.
Salah satu langkah besar yang telah direalisasikan adalah pendirian Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) pada 8 Juli 2019. Keberadaan direktorat ini diharapkan dapat menjadi “lumbung data” yang berkualitas. Nantinya direktorat ini akan menjalin hubungan dan melakukan pertukaran data dengan pihak-pihak eksternal (baik dalam negeri maupun luar negeri), seperti OJK, bursa saham, dan negara lain yang telah memiliki kerjasama AEOI (Auto Exchange of Information) dengan Indonesia.
Kemenkeu RI telah berusaha seoptimal mungkin untuk merealisasikan program integrasi dan pertukaran data perpajakan. Hal itu dapat dilihat dari penjelasan di atas dan masih banyak langkah lain yang tidak dapat penulis rangkum dalam artikel ini. Usaha-usaha yang telah Kemenkeu lakukan mencerminkan betapa pentingnya realisasi program. Kamu pasti bertanya-tanya, “Kenapa program ini sangat penting?”, “Memangnya, apa saja manfaat yang kita dapatkan melalui pelaksanaan program ini?”. Berikut penulis telah rangkum manfaat yang didapatkan melalui pelaksanaan program ini:
1.Bagi WP, program ini dapat meminimalkan cost of compliance. Apa itu cost of compliance? hal tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan agar dapat patuh sesuai peraturan yang dikeluarkan, Hal ini dikarenakan keberadaan integrasi dan pertukaran data perpajakan yang meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sehingga menyebabkan berkurang atau hilangnya sanksi administrasi perpajakan dan pekerjaan yang sifatnya administratif.
2.Bagi otoritas, dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Karena keberadaan otomasi pemeriksaan laporan pajak sehingga mereka dapat langsung mengingatkan WP untuk membetulkan laporan pajaknya.
3.Meningkatkan validitas transaksi dan lawan transaksi.
Itulah manfaat yang didapatkan dengan adanya integrasi dan pertukaran data perpajakan di Indonesia. Semangat Kemenkeu untuk terus berkembang dan memberikan layanan yang terbaik harus selalu kita dukung. Salah satu caranya adalah dengan menjadi wajib pajak yang taat pajak. Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu bayar pajak dan jadikan Pajakku sebagai mitra perpajakan-mu. Pajakku, #The New Normal Of Taxation!









