Melalui core tax administration system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), kode billing akan berubah dari single account billing menjadi multi account billing. Dengan multi account billing, satu kode billing dapat berisi lebih dari satu jenis pajak, masa pajak, atau ketetapan pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, inovasi ini diambil untuk meringankan beban yang ditanggung wajib pajak.
“Hal ini secara khusus perlu kita desain agar wajib pajak lebih praktis, tidak perlu create billing banyak-banyak. Satu billing aja seperti virtual account dapat menyimpan uang lalu distribusi dari virtual account,” kata Suryo, dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, dikutip Jumat (14/1/2022).
Guna mendukung pelaksanaan multi account billing, sistem perbankan dan sistem MPN yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan perlu melakukan penyesuaian atas elemen data kode billing dan format bukti penerimaan negara (BPN).
Baca juga Lindungi Keamanan Data, DJP Sebut Core Tax Gunakan Sistem Mutakhir
Penyesuaian akan didahului dengan user acceptance test (UAT) dan system integration testing. Untuk diketahui, DJP sedang mempersiapkan sistem inti administrasi perpajakan baru (core tax administration system) yang rencananya akan diimplementasikan dan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada Oktober 2023.
Dalam mendukung pembaharuan sistem ini, sistem lainnya yang dikelola oleh pihak ketiga dan terkoneksi dengan DJP juga perlu dilakukan penyesuaian, termasuk perbankan. Ditjen Pajak mencatat progres pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system sudah mencapai 47%.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini proses pengembangan core tax administration system sedang berada dalam fase development beberapa sistem informasi aplikasi. “Setelah bulan Juni kemarin kita melakukan testing system integrator. Harapannya pada Februari 2023 selesai, dilanjutkan dengan data migrasi, training, dan persiapan implementasi pada 2023,” kata Suryo, dalam rapat bersama Komisi XI PR RI, Senin (5/9/2022).
Baca juga Ini Dia, Rincian 2 Tahap Implementasi core tax System
Suryo mengatakan, instalasi core tax administration system di kantor pusat dan seluruh kantor wilayah (kanwil) ditargetkan selesai pada Oktober 2023. core tax administration system ditargetkan bisa digunakan untuk pelayanan wajib pajak pada Januari 2024.
Untuk diketahui, pembangunan core tax administration system telah dilakukan sejak 2018. Dengan sistem baru ini, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang, anatara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (El), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.
Sembari mengembangkan sistem ini, pemerintah akan memberikan pelatihan kepada pegawai agar implementasinya berjalan optimal.









