China adalah sebuah negara yang terletak di Asia Timur yang memiliki ibu kota di Beijing. Negara tersebut memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia dengan jumlah sekitar 1,4 miliar jiwa. Negara tersebut didirikan pada tahun 1949 setelah berakhirnya perang saudara Tiongkok. Per tahun 2013, Tiongkok adalah sebuah negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia menurut nominal GDP dengan besaran US$ 9.469 triliun menurut International Monetary Fund.
Selain itu, dengan terjadinya pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19, China dan banyak negara lainnya terkena dampak pada perekonomiannya. Demi membantu pengoptimalisasian pemasukan negara untuk membantu pemulihan perekonomian negara, pemerintah negara China mulai melakukan pelacakan pada warga negara yang bertempat tinggal di luar negeri untuk dikenai pajak. Kebijakan tersebut menarget para ekspatriat yang tidak pernah diminta untuk membayar retribusi ke negara asal dengan pendapat di luar negeri. Perusahaan milik negara yang melakukan operasi di Hong Kong mengatakan kepada ekspatriat China bahwa peraturan tersebut digunakan untuk melakukan pendeklarasian pendapatan 2019 milik para ekspatriat tersebut sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan.
Selain itu, badan usaha milik China juga memberikan informasi karyawan yang bekerja di negara lain seperti contohnya Singapura untuk mulai melakukan pelaporan pendapatan tahun lalu. China juga melakukan pengenaan pajak sampai dengan 45 persen, revisi dari peraturan pajak penghasilan pada Januari Tahun lalu guna memberikan bantuan pihak berwenang untuk mulai melakukan pengumpulan uang dari warganya yang berada di seluruh dunia. Walaupun demikian, Beijing hanya menjelaskan bahwa intruksi yang terperinci pada tahun ini adalah tentang cara melakukan pengajuan pajak semacam pajak tersebut dengan tujuan untuk menarik lebih banyak ekspatriat.
Langkah tersebut menjadi sebuah tanda sebagai awal dari perombakan besar bagi salah satu komunitas ekspatriat terbesar di dunia. Dikarenakan hal tersebut beberapa orang mendapati tagihan pajak mereka melambung tinggi. Akan tetapi, walaupun statistik khusus tentang ekspatriat tidak secara segera tersedia, media pemerintahan China memberikan laporan bahwa terdapat 60 juta warga negara etnis China yang bertempat tinggal di luar negeri. Warga China yang melakukan pekerjaannya di makau juga telah diinformasikan bahwa mereka mulai melakukan pembayaran pajak penghasilan di negara asal
Langkah tersebut dapat memiliki dampak yang besar bagi ekspatriat China yang melakukan pekerjaannya di daerah seperti Hong Kong, dimana tempat tersebut hanya harus membayar maksimal 15 persen dari gaji mereka dalam pajak. Meskipun secara nasional warga China diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak dari pendapatan global mereka, menurut kepala layanan mobilitas global PwC China, Jacky Chu mengatakan bahwa hal tersebut masih belum dilaksanakan dan perubahan tersebut dapat menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan akuntansi.







