Teknologi yang terus menginterupsi segala sektor kehidupan juga mentransformasi sistem pembayaran yang semakin canggih. Salah satu sistem pembayaran digital yang cukup tren selama beberapa tahun kebelakang adalah cryptocurrency.
Sistem pembayaran ini menggunakan sistem blockchain yang tidak bergantung pada bank untuk verifikasi transaksi. Transaksinya pun dapat dilakukan secara peer-to-peer yang memungkinkan setiap orang dapat mengirim dan menerima pembayaran dimana saja. Beberapa contoh cryptocurrency adalah bitcoin, ethereum, binance coin, compound, yearn.finance, solana, FTX token, dll.
Di 22 oktober 2021, tercatat terdapat lebih dari $2,5 triliun nilai total seluruh cryptocurrency. Ini menunjukan tren yang semakin masif. Eksistensi cryptocurrency yang semakin besar ini menandakan potensi pajak yang besar untuk sektor ini.
Beberapa kurun waktu belakang, China tengah mengusung wacana pengenaan pajak untuk cryptocurrency. Poin yang diangkat dari wacana ini adalah pencegahan penghindaran pajak dari aktivitas cryptocurrency. Solusi yang ditawarkan otoritas pajak China adalah terkait penjelasan komprehensif terkait aktivitas cryptocurrency termasuk pendataan identitas dan properti dari pemegang mata uang digital.
Aktivitas cryptocurrency ini sebenarnya merupakan praktik ilegal di China. Dilansir dari beberapa laman informasi, Xi Jinping sendiri dinilai anti-bitcoin karena menganggap praktik tersebut merupakan manifestasi dari ideologi ‘kebebasan’ dan liberalisme di China yang menganut ideologi sosialisme.
Meskipun begitu, otoritas pajak China meminta pemerintah untuk mencegah celah perpajakan atas aktivitas mata uang digital (cryptocurrency). Otoritas pajak berharap pemerintah dapat memproduksi kebijakan yang didalamnya mengatur definisi resmi aktivitas mata uang digital hingga klausul-klausul teknis seperti denda, penyitaan, likuidasi, dan lain sebagainya.
Pemerintah China juga diminta untuk membuat pendataan yang tersentralisasi untuk pelacak pemegang uang digital di dalam negara China. Kebijakan ini diperlukan untuk mencegah penghindaran pajak yang dapat dilakukan wajib pajak dengan memindahkan aset ke mata uang digital.
“China harus meningkatkan deklarasi properti dan mekanisme pendaftaran yang relevan dan melakukan pendaftaran nama asli serta pelacakan yang dinamis terkait data pemegang mata uang digital,” sebut biro perpajakan Loudi.







