Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111 Melalui E-Faktur

SPT atau yang sering disebut sebagai Surat Pemberitahuan Pajak merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan ,penghitung , serta membayar pajak untuk objek pajak atau bukan objek pajak, dan harta dan kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk suatu Masa Pajak. Seperti yang sebagaimana tercantum dalam ayat 1 SPT Masa mempunyai 2 bentuk yaitu dokumen elektronik ataupun formulir kertas. Dalam pelaksanaanya SPT Masa PPN 1111 wajib disampaikan untuk setiap Pengusaha Kena Pajak ataupun Pemungut PPN yang selain bendahara pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik . 

Lantas, apakah wajib bagi Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan pengisian SPT Masa PPN 1111?

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3a Undang-Undang No. 8 Tahun 1984 mengenai PPN telah mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang melalui SPT PPN 1111.

Selain itu Pada ayat 1 juga sudah dijelaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean dan melakukan kegiatan atas ekspor Barang Kena Pajak yang Berwujud atau ekspor Barang Kena Pajak yang Tidak Berwujud akan diwajibkan untuk melaporkan setiap usahanya untuk selanjutnya akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan perhitungan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan ini pun tercatat juga pada ayat ke 3 yang menjelaskan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan dan menyerahkan BKP yang tidak berwujud dari luar daerah pabean atau JKP dari luar daerah pabean akan diwajibkan untuk memungut,menyetor, dan melaporkan PPN terutangnya yang akan dihitung dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan. Setiap PKP yang diwajibkan untuk membuat e-faktur akan diwajibkan pula untuk membuat SPT Masa PPN 111 melalui aplikasi e-faktur. Dengan aplikasi inilah PKP dapat membuat SPT Masa nya dengan menggunakan data input faktur pajak yang dilengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk dan dapat dengan mudah untuk membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa 111 saat pelaporan ke KPP.

Nah, kita sudah tau apa itu SPT Masa beserta kenapa SPT Masa PPN 1111 diwajibkan untuk pengusaha kena pajak. Kita pun harus tau langkah-langkah dalam pengisian SPT Masa PPN 1111 melalui e-faktur, maka dari itu ada beberapa langkah untuk membuat file CSV agar kita dapat melakukan pengisian pada SPT Masa PPN 111 dengan benar , yaitu antara lain:

  1. Dengan memilih menu SPT yang kemudian akan tampil form Buka SPT berisi daftar SPT Masa PPN yang telah terbentuk.  
  2. Pilih SPT yang akan dibuat file CSV untuk Pelaporan SPTnya.
  3. Pilih tombol Buat File SPT CSV
  4. Pilih folder penyimpanan file CSV SPT. Namun biarkan nama file tanpa adanya perubahan karena nama file CSV SPT telah dibuat sesuai standar penamaan file CSV SPT PPN
  5. Pilih tombol Save, kemudian file CSV Pelaporan SPT dan File PDF SPT PPN 1111 berhasil dibuat. File CSV SPT tersebut yang nantinya harus disampaikan ke KPP. selain itu untuk membuat File PDF SPT dapat diakses melalui menu Cetak SPT Induk dan Lampiran AB.