Cara pengajuan PP 23 Tahun 2018 secara Online melalui KSWP

Tarif untuk pajak penghasilan final 0,5 persen adalah salah satu instrumen fiskal pemerintah yang berfungsi untuk memberikan dorongan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk masuk ke dalam administrasi pajak dan juga untuk turut memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional. Penerapan tarif pajak usaha mikro, kecil dan menengah tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang memberikan pengaturan pada Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

 

Dapat terlihat bahwa fasilitas tersebut cukup menarik untuk para pelaku usaha. Hal tersebut dikarenakan tarif dari UMKM tersebut dapat dikatakan sangat rendah jika dibandingkan dengan tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku secara umum pada saat ini yaitu 22 persen maupun tarif progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi 5 persen hingga mencapai 30 persen. Walaupun begitu, terdapat syarat dan ketentuan yang wajib untuk dipenuhi sebelum dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018. Salah satu dari syarat dan ketentuan tersebut adalah melakukan pengajuan permohonan surat keterangan PP 23/2018.

 

Pada awalnya, pengajuan untuk surat keterangan PP 23/2018 tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara lansgung melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tetapi pada saat ini, surat keterangan PP 23/2018 sudah dapat dilakukan dengan cara online melalui fasilitas yang disediakan oleh DJP Online. Adapun langkah – langkah yang dibutuhkan untuk melakukan pengajuan untuk surat keterangan PP 23/2018 secara online adalah;

 

Pertama, lakukan pengaksesan pada laman DJP Online dengan alamat pajak.go.id. setelah mengakses laman web tersebut, klik Login yang terdapat di sebelah kanan atas dari laman web. Setelah itu, lakukan Login pada DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak dan kata sandi yang telah anda atur. Seusai pengisian NPWP dan kata sandi, isi kode keamanan (captcha).

 

Setelah itu, beberapa fitur yang dapat dipilih akan terlihat. Klik pilihan Layanan. Menu untuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) akan terlihat. Tetapi jika pilihan tersebubt tidak muncul, maka Anda terlebih dahulu perlu melakukan pengaktifan. Untuk melakukan pengaktifan menu info KSWP tersebut, pilih menu Profil. Setelah itu, klik menu Aktivasi Fitur Layanan. Setelah hal tersebut, centang opsi info KSWP, klik Ubah Fitur Layanan. Jika berhasil, notifikasi sukses akan terlihat dan Anda akan secara otomatis Logout.

 

Kemudian, lakukan kembali Login pada akun DJP Online Anda. Setelah melakukan Login, pilih menu KSWP. Pada kolom profil wajib pajak. Anda akan dapat melihat bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak, Nama dan Alamat secara otomatis terisi. Pada kolom profil pemenuhan kewajiban, pilih Surat Keterangan PP 23/2018. Setelah itu, isi kode keamanan dan klik Submit. Setelah hal tersebut, verifikasi atau pengecekkan akan dilakukan otomatis oleh sistem untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam kriteria wajib pajak PP 23.

 

Adapun data yang diperiksa adalah NPWP, Wajib Pajak yang termasuk ke dalam skema 23, SPT Tahunan terakhir dan omzet tidak melebihi angka Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Bila seluruh data tersebut terpenuhi dan valid, klik Cetak Suket. Setelah melakukan hal tersebut, anda akan mendapatkan konfirmasi yang berasal dari Ditjen Pajak, dan klik Iya. Setelah hal tersebut, cetakan surat keterangan PP 23 akan secara otomatis terunduh menggunakan format PDF.