Cara Pengajuan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Apakah Anda adalah salah satu pengusaha Indonesia yang sadar akan kewajiban Anda? Apakah Anda ada rencana mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Jangan-jangan, Anda masih ragu untuk mendaftar karena ketidaktahuan Anda soal PKP?

Kalau begitu, Anda harus terus membaca tulisan ini karena hari ini pajakku.com akan memberikan sedikit pengetahuan terkait PKP.

PKP secara legal (disadur dari webiste resmi Direktorat Jenderal Pajak), dimaknai sebagai pengusaha, yang tidak termasuk pengusaha kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan pengenaan pajak yang didasari oleh Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984. Bagi pengusaha kecil yang mau untuk dikukuhkan, mereka tetap bisa ditetapkan sebagai PKP.

Untuk dikukuhkan atau ditetapkan sebagai PKP, Anda harus memenuhi setidaknya 3 persyaratan. Pertama, Anda harus memiliki pendapatan (bruto) setidaknya Rp. 4,8 milyar dalam 1 tahun buku. Walau, jika Anda bukan termasuk kategori pengusaha dengan kriteria tersebut, Anda tetap bisa dengan sukarela meminta DJP untuk menetapkan Anda sebagai PK. Kedua, Anda harus melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang nanti akan dibeberkan juga pada tulisan ini. Ketiga, Anda harus lewat dalam survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

 Terkait soal kelengkapan dokumen, ada beberapa dokumen krusial yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar. Pertama, Anda harus mengunggah terlebih dahulu formulir pendaftaran (https://pajakku.com/static/misc/Formulir-PKP.pdf). Lalu, berikutnya, Anda harusnya menyiapkan dokumen-dokumen, antara lain :

1.      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :

  • Fotokopi kartu identitas (KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA))
  • Bukti dari izin kegiatan usaha dari instansi berwenang
  • Surat Keterangan terkait usaha mau pun pekerjaan bebas dari pemerintah daerah sekurang-kurangnya dari pihak lurah atau kepala desa.

2.      Untuk Wajib Pajak Badan :

  • Fotokopi akta pendirian/dokumen pendirian bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT)(ada legalisasi oleh pejabat yang berwenang)
  • Fotokopi Kartu NPWP bagi WNI atau fotokopi paspor bagi WNA dari salah satu pengurus badan. Jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA dan tidak memiliki NPWP, maka diperlukan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah/kepala desa
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3.      Untuk Wajib Pajak Status Cabang dari Wajib Pajak Badan :

  • Fotokopi akta/dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi Kartu NPWP bagi WNI atau fotokopi paspor dari salah satu pengurus badan bagi WNA.
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan dan tempat usaha tersebut dilakukan.

4.      Untuk Wajib Pajak Badan Kerja Sama Operasi :

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian yang dilegalisasi pihak berwenang
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.

Selain dokumen-dokumen di atas, biasanya, ada pula beberapa dokumen penyerta seperti bukti sewa/kepemilikan tanah, foto ruangan/tampak tempat usaha, peta lokasi, daftar harta/inventaris, laporan keuangan, dan SPT tahunan terakhir.

Terkait cara mendaftarnya, Anda tentu bisa mendaftarkannya secara offline dengan cara mengunjungi langsung KPP terdekat. Namun, mengingat pengerjaan offline bukan prioritas dari sistem pelayanan DJP sejak masa pandemi Covid-19, Anda bisa juga mendaftarkannya secara online. Urusan administrasi ini, tidak hanya berlaku untuk mengajukan permohonan penetapan PKP, tetapi juga berlaku untuk permohonan pembatalan status PKP.

Caranya, sederhana, Anda, seperti biasa, bisa langsung mengakses aplikasi dari DJP Online. Nanti, di dalam aplikasi tersebut, Anda dapat melihat pilihan untuk melakukan pengukuhan PKP mau pun pencabutan PKP pada fitur Permohonan. Nanti, Anda akan dibimbing sekaligus diberitahu kembali terkait kelengkapan dokumen-dokumen yang di atas pada laman tersebut. Lalu, untuk pengirimannya, Anda dapat melakukan proses scanning dokumen dan mengunggahnya pada laman yang telah disediakan.

Dengan mendedikasikan diri sebagai seorang PKP, Anda berarti telah melaksanakan kewajiban Anda dan telah berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia. Dengan status PKP, Anda juga telah membuktikan integritas Anda baik kepada publik mau pun para rekanan. Tentu saja, dengan terangnya status pajak Anda, Anda juga tidak perlu lagi khawatir untuk melakukan transaksi penjualan dengan Bendaharawan Pemerintah.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak telah mengesahkan aturan terbaru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang menjelaskan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dan simplifikasi dasar hukum atas faktur pajak. Aturan ini dapat berlaku mulai 1 April 2022.

Aturan ini berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak dalam hal faktur pajak, di antaranya:

  • Bentuk Faktur Pajak

Faktur pajak dibuat PKP wajib berbentuk elektronik melalui aplikasi e-Faktur dan e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas

  • Faktur Pajak Gabungan

PKP dapat membuat satu faktur pajak gabungan meliputi penyerahan atau ekspor selama satu bulan kalender. Jika terdapat perbedaan kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan tiap kode transaksi yang sama.

  • Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran

PKP yang seluruh atau sebagian usahanya melakukan penyerahan ke konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran. Faktur pajak dari PKP pedagang eceran pun tidak dapat dikreditkan.