Cara Peletakan Logo DJP

Logo PJAP merupakan QR-Code yang diberikan oleh DJP kepada PJAP. QR-Code ini merupakan tautan kepada laman pajak.go.id pada bagian PJAP terdaftar. Namun pada penggunaannya, logo PJAP ini harus digunakan dengan mengikuti pedoman peletakan logo PJAP yang diberikan oleh DJP. Pedoman yang diberikan, antara lain:

1.Logo PJAP yang diberikan oleh DJP dapat diletakkan pada berbagai media yang dimiliki oleh PJAP terkait, seperti pada web, laman mobile apps, pamflet/selebaran, dokumen, kartu nama, dan berbagai media promosi lain yang dapat menunjang PJAP dalam memperkenalkan produk-produk yang dimiliki oleh PJAP tersebut

2.Logo PJAP harus berukuran proporsional sehingga pengguna dan calon pengguna layanan PJAP dapat dengan mudah menggunakan QR code pada logo tersebut

3.Logo PJAP dapat diletakkan pada bagian atas (header) atau bagiaan akhir (footer) pada proposal atau dokumen dari PJAP terkait. Jika terdapat logo lain seperti ISO, maka logo PJAP harus berukuran minimal sama besar dengan logo-logo tersebut.

4.Berhubungan dengan peletakan logo PJAP, ada beberapa kondisi yang harus diikuti pada pedoman peletakan logo PJAP ini, antara lain:

a.Apabila tidak terdapat logo lain, maka logo PJAP diletakkan pada bagian footer dengan rata kanan (right align)

Gambar 1. Tidak terdapat logo lain 

b.Apabila terdapat logo lain dengan peletakan rata kanan (right align), maka logo PJAP dapat diletakkan pada posisi paling awal (kiri) dari sekumpulan logo yang ada

Gambar 2. Terdapat logo lain 

c.Jika sekumpulan logo diletakkan rata tengah, baik pada footer maupun header, maka logo PJAP diletakkan disebelah kanan dari sekumpulan logo dan berukuran sama dengan logo lainnya.

Gambar 3. Contoh peletakkan logo PJAP 

Dari penjelasan diatas dapat dilihat, bahwa PJAP harus mengikuti pedoman yang diberikan oleh DJP dalam penggunaan logo PJAP tersebut agar WP atau masyarakat dapat mengetahui status PJAP yang ada. Logo PJAP ini juga merupakan identitas unik dari tiap-tiap PJAP sehingga keabsahan dari layanan yang diberikan oleh PJAP sudah dijamin oleh PJAP. Hal ini dapat memberikan kenyamanan, keamanan, serta kemudahan bagi WP untuk menggunakan PJAP yang ada. Berikut contoh logo PJAP dari DJP

Gambar 4. Logo PJAP