Adakalanya bukti potong yang baru dibuat terdapat kesalahan sehingga perlu diubah. Pengubahan bukti potong dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu mengubah bukti potong sebelum SPT PPh 23/26 dilaporkan dan mengubah bukti potong setelah SPT PPh 23/26 dilaporkan.
Pengubahan atau edit elektronik bukti potong (e-bupot) ini dapat dilakukan oleh aplikasi e-bupot 23/26 pajakku. Hanya saja, perlu diingat, bahwa pembetulan atau edit hanya dapat dilakukan bila status bupot tidak uploading. Edit dapat dilakukan bila status bupot belum finish.
Cara edit e-bupot
Untuk mengedit atau mengubah bukti potong dapat dilakukan dengan mengklik menu “E-Bupot 23/26”. Kemudian, klik submenu “Bupot 23/26” dan pilih data yang akan diedit.
Lalu, klik edit sehingga memunculkan tampilan data yang akan edit.
Untuk mengubah bukti potong, silakan tekan tombol aksi (icon lonceng). Aplikasi e-Bupot 23/26 Pajakku akan memunculkan form 23/26. Silakan lakukan pengeditan data dan simpan perubahannya.
Langkah selanjutnya adalah me-submit perubahan data e-bupot. Caranya, dengan mengklik tombol Submit. Sistem akan mengeluarkan pop up kontak konfirmasi. Silakan tekan “Ok” untuk me-submit data perubahan ke DJP.
Perubahan bukti potong telah berhasil bila statusnya berubah menjadi “EDITED”. Lalu dapat respon “COMPLETED”.









