Cara Mengangsur Pembayaran Kurang Bayar Pajak

Pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan e-Filing, wajib pajak akan menemui kolom status SPT status Kurang Bayar Pajak. Dalam pengisian SPT Tahunan, terjadinya Kurang Bayar Pajak dikarenakan jumlah PPh yang dibayar oleh wajib pajak lebih kecil dari yang harus dibayar. Maka dari itu, wajib pajak harus membayar atau melunasi kekurangan pembayaran pajak tersebut supaya status SPT bisa menjadi Nihil dan tidak memiliki kekurangan yang harus dibayar.

Kini Pemerintah membuka kemungkinan bagi wajib pajak untuk dapat mengangsur pembayaran pajak atau melunasi kurang bayar tersebut seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 tahun 2014 s.t.t.d PMK nomor 18 Tahun 2021. Kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan yang terutang menjadi salah satu jenis pajak yang bisa mendapatkan permohonan untuk pengangsuran. Namun, permohonan untuk pengangsuran hanya diberikan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan kahar (force majeure) sehingga tidak dapat melunasi pajak tersebut sesuai dengan jangka waktunya.

Berikut langkah – langkah dalam mengangsur kurang bayar pajak :

1. Membuat surat permohonan pengangsuran

Wajib pajak diwajibkan untuk membuat surat permohonan pengangsuran yang mencantumkan jumlah utang pajak yang ingin diangsurkan, masa angsurannya, dan besar angsurannya. Lalu, Wajib Pajak harus melampirkan alasan kuat serta bukti kesulitan likuiditas atau keadaan force majeure. Kemudian surat tersebut ditandatangani oleh wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

2. Memberikan jaminan aset

Wajib pajak harus memberikan jaminan aset berwujud untuk sejumlah kriteria. Untuk yang pertama, aset berwujud yang sedang tidak dijadikan jaminan lainnya atas utang penanggung pajak pemohon. Untuk yang kedua, aset berwujud yang merupakan kepemilikan penanggung pajak pemohon yang disertakan dengan bukti kepemilikan.

3. Penyampaian surat permohonan dan jaminan

Surat Permohonan tersebut dapat disampaikan secara digital atau elektronik sesuai media yang disediakan oleh DJP, ataupun secara langsung melalui pos atau menggunakan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

4. Menunggu keputusan dari DJP

Otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemohon baik dari surat permohonan maupun jaminan aset – asetnya. keputusan akan diberikan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut. jika melewati 7 hari maka akan otomatis disetujui. Keputusan DJP bisa berupa persetujuan atas seluruh atau sebagian dari jumlah angsuran pajak dan masa angsuran yang sesuai dengan permohonan wajib pajak, maupun penolakan atas permohonan wajib pajak. Proses pengangsuran pembayaran paling lama sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada tahun pajak berikutnya dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan.