Cara Mengajukan Pembatalan SKP yang Terbit Tidak Sesuai Prosedur

Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan surat yang berfungsi sebagai sarana penagihan kekurangan pajak, pengembalian jika ada kelebihan pembayaran pajak, dan pemberitahuan jumlah pajak terutang, pengenaan sanksi administrasi perpajakan.

 

SKP yang Dapat Dibatalkan

 

Meskipun SKP telah terbit, wajib pajak berhak untuk mengajukan surat pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur. Ketentuan mengenai pengajuan pembatalan SKP ini tertuang dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

 

Berdasarkan beleid tersebut, SKP yang dapat diajukan pembatalan yakni SKP yang terbit tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan pembahasan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak atas temuan yang hasilnya akan dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berita acara tersebut berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, serta perhitungan sanksi administrasi. Berita acara tersebut juga harus ditanda tangani oleh wajib pajak dan pemeriksa pajak.

 

Akan tetapi, jika wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka permohonan pembatalan SKP tidak dapat dipertimbangkan. Wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan berada di DJP dan dilaksanakan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. 

 

Pemeriksaan pajak harus dilaksanakan sesuai prosedur, salah satunya dengan penyampaian SPHP dan pembahasan akhir. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan atas hasil pemeriksaan. Pengajuan pembatalan SKP dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan surat permohonan pembatalan SKP kepada Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2013.

 

Kondisi SKP Untuk Pengajuan Permohonan Pembatalan SKP

 

Permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan hanya bisa diajukan jika:

 

  1. SKP tidak diajukan keberatan
  2. SKP tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  3. SKP diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi dicabut oleh wajib pajak
  4. SKP tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, atau
  5. SKP diajukan permohonan pembatalan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak

 

Jika wajib pajak sudah mengajukan keberatan, merkipun permohonan keberatan tidak dipertimbangkan atau dicabut, permohonan pembatalan SKP tetap tidak bisa diajukan.

 

Baca juga: Tata Cara Penerbitan SKP dan STP Berdasarkan PMK 80/2023

 

Syarat Mengajukan Permohonan Pembatalan SKP

 

  1. Satu permohonan untuk satu SKP
  2. Permohonan diajukan dalam bahasa Indonesia secara tertulis yang menjelaskan tentang tidak disampaikannya SPHP dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  3. Permohonan wajib disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar
  4. Surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika tidak ditandatangani oleh wajib pajak, harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus

 

Pengajuan Pembatalan yang Tidak Bisa Diproses

 

Permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan tidak bisa diajukan untuk SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri. Menurut Pasal 22 ayat (5) PMK 8/2013 permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 1 (satu) kali. 

 

Pembatalan SKP hasil pemeriksaan juga tidak bisa diajukan untuk SKP Lebih Bayar (SKPLB) yang terbit berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Selain dari hasil pemeriksaan, pembatalan SKP juga dapat diajukan wajib pajak untuk SKP dari hasil verifikasi. SKP hasil verifikasi juga dapat diajukan pembatalan jika diterbitkan tanpa surat pemberitahuan hasil verifikasi atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan wajib pajak. 

 

Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP yang tidak benar,  yang meliputi SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat 91) huruf b UU KUP dan Pasal 13-16 PMK 8/2013. 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News