Sertifikat elektronik menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemotong Pajak agar dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26.
Pengertian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Syarat-syarat membuat sertifikat elektronik
Sertifikat elektronik menjagi bagian penting bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggunakan e-Bupot 23/26. Sertifikat elektronik dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sertifikat ini memiliki masa berlaku selama dua tahun.
Lalu, bagaimana tata cara mendapatkan sertifikat elektronik. Simak tahapan-tahapan berikut ini:
1. Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP
2. Surat disampaikan yang bersangkutan (pengurus perusahaan) secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan TIDAK diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
3. PKP harus sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT. SPT asli harus dibawa.
4. Pastikan pengurus yang mengajukan permohonan (lihat nomor 2) namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Kalau nama pengurus tidak tercantum, maka wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi:
a. surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
b. akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
5. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
6. Bila pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), dia harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
7. Pengurus yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada huruf tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KK.
8. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus)
Definisi Pengurus Perusahaan
Yang dimaksud dengan pengurus perusahaan ada dua kategori. Hal ini diatur dalam PER 28/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online Direktur Jenderal Pajak.
Definisinya terdiri dari:
a. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan
b. namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO).
Masa berlaku sertifikat elektronik pajak
Setelah PKP mendapatkan surat elektronik, bukan digital certificate tersebut bisa digunakan selamanya. Surat elektronik punya masa berlaku maksimal 2 tahun. Saat masa berlaku habis, PKP wajib mengajukan perpanjangan untuk pelaporan berikutnya.









