Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 (PP No.59/2020) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak disampaikan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan keringanan dalam pembayaran PNBP tersebut. Berdasarkan Bab III Pasal 17 Ayat 1 ditegaskan bahwa pada situasi dan kondisi tertentu Wajib Pajak bisa melakukan pengajuan permohonan atas keringanan PNBP terutang kepada instansi PNBP.
Adapun beberapa faktor pada pengajuan keringanan yang perlu dilakukan Wajib Pajak. Faktor-faktor yang dimaksud antara lain yaitu keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau berada di dalam keadaan kahar, kesulitan dalam likuiditas, dan kebijakan pemerintah.
Keadaan di luar kemampuan Wajib Pajak atau keadaan kahar yang dimaksud yaitu seperti bencana alam atau keadaan-keadaan lain yang merupakan pertimbangan dari instansi pengelola PNBP. Sedangkan kesulitan dalam likuiditas yang dimaksud yaitu kondisi keuangan wajib bayar tidak mampu menjalani kewajiban jangka pendek.
Apabila wajib bayar memakai faktor kesulitan likuiditas ketika melakukan pengajuan keringanan PNBP tersebut, maka wajib bayar harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain seperti hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atas dokumen lain yang menggambarkan keadaan keuangan wajib bayar pada periode tahun berjalan selama satu tahun sebelumnya.
Selanjutnya, pada faktor kebijakan pemerintah antara lain kebijakan yang memunculkan kerugian bagi wajib bayar, kebijakan yang mewajibkan wajib bayar dukung program nasional dan menyebabkan wajib bayar tidak mendapatkan keuntungan sepenuhnya, serta kebijakan pemberian keringanan PNBP untuk wajib pajak dengan mempertimbangkan lingkungan, kearifan lokal, sosial, serta budaya.
Adapun keringanan-keringanan PNBP yang diberikan pemerintah untuk wajib bayar berupa pembebasan, penundaan, pengurangan dan pengangsuran. Keringanan tersebut terdiri dari pokok PNBP terutang dan keringanan atas sanksi administrasi. Sanksi yang dimaksud berupa denda. Walaupun demikian, permohonan keringanan PNBP terutang tidak dapat diajukan berkali-kali. Sebab, pengajuan hanya dapat dilakukan dengan satu kali pengajuan.
Apabila wajib bayar telah mendapatkan penetapan permohonan keringan, maka wajib bayar sudah dapat mengajukan permohonan keringanan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada instansi pengelola PNBP. Menurut pasal 21 tertulis bahwa permohonan keringanan atas PNBP terutang dapat diajukan dengan tertulis. Pengajuan tertulis dapat dilakukan maksimal sebelum PNBP terutang dilimpahkan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pengurusan piutang negara.
Apabila permohonan keringanan yang berwujud penundaan telah mendapatkan persetujuan, maka wajib bayar dapat diberikan waktu maksimal sebanyak enam bulan dalam tahun anggaran berjalan termasuk hitungan sejak surat persetujuan penundaan telah ditetapkan. Kemudian, keringanan pengangsuran akan diberikan jangka waktu maksimal sebanyak 12 bulan dalam tahun anggaran berjalan termasuk hitungan sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan.







