Cara Melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020

Direktorat Jenderal Pajak telah menyampaikan bahwa batas penyampaian laporan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak penghasilan Tahun Pajak 2020 jatuh pada tanggal 31 Maret 2021 mendatang. Jika batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi jatuh pada akhir bulan Maret, batas pelaporan SPT Badan adalah pada bulan April setiap tahunnya.

Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 100.000 bagi WP Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang KUP Tahun 2007 pasal 7 Ayat 1. Dengan ketentuan tersebut, pelaporan SPT ini bersifat wajib hukumnya bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

Maka dari itu, segeralah melaporkan SPT sebelum jatuh tempo pelaporan. Berikut merupakan panduan pelaporan SPT.

DJP menjelaskan bahwa SPT yang harus diisi oleh Orang Pribadi berdasarkan penghasilan yaitu memiliki penghasilan kurang atau sama dengan 60 juta serta bekerja untuk 1 perusahaan yaitu, status pegawai, pegawai dengan penghasilan lain, dan non-pegawai dengan formulir 1770. 

SPT yang harus diisi oleh Orang Pribadi berdasarkan penghasilan lainnya yaitu yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta dengan status pegawai, pegawai dengan penghasilan lain, dan non-pegawai dengan formulir 1770.

Wajib Pajak juga harus mempersiapkan segala dokumen berupa bukti potong yang didapatkan dari perusahaan.SPT Tahunan PPh 1770 SS (Sangat Sederhana) dengan menyiapkan dokumen berupa bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Kemudian SPT Tahunan PPh 1770S (Sederhana) dengan menyiapkan dokumen bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri, serta menambahkan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang untuk WP dengan status MH atau PH (suami istri).

Yang terakhir merupakan SPT Tahunan PPh 1770 dengan menyediakan dokumen berupa penghasilan lainnya diluar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan rugi laba, rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya, serta lembar penghitungan PPh terutang untuk wajib pajak dengan status PH atau MT (suami istri).

Wajib pajak dapat melapor dengan berbagai cara. Yang pertama yaitu menyampaikan langsung di kantor pelayanan pajak, pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. yang kedua melalui pos ekspedisi ataupun kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) tempat WP terdaftar. 

Selanjutnya ialah melalui Online dengan layanan DJP yaitu e-Filing, e-Form, dan SPT dalam bentuk elektronik. Yang terakhir melalui Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) dan Aplikasi Kunjung Pajak yang dilaporkan secara online melalui PJAP mitra DJP.