Cara Bayar Pajak Secara Online

Proses pembayaran pajak secara elektronik terdiri dari dua proses utama, yaitu pembuatan Kode Billing (create billing), dan pembayaran pajak menggunakan Kode Billing (payment). Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing atas kewajiban pajak tertentu sesuai dengan jenis kepesertaan Wajib Pajak (Badan, Bendaharawan, atau Orang Pribadi) melalui kanal-kanal sebagai berikut:

1.   Aplikasi Billing DJP

https://sse.pajak.go.id

https://sse2.pajak.go.id

https://billing-djp.intranet.pajak.go.id

2.   Bank/pos persepsi atau pihak yang ditunjuk DJP

https://pajakku.com/

3.   Customer Service/Teller bank/pos persepsi

4.   SMS ID Billing

5.   Internet Banking

 

A. Pembuatan Kode Billing melalui Aplikasi Billing DJP

A.I Melalui https://sse.pajak.go.id

  1. Registrasi Akun
  2. Pembuatan Kode Billing
  3. Pada halaman https://sse.pajak.go.id masukan NPEP dan PIN, lalu klik login
  4. Masukan data setoran pajak yang akan dibayarkan, lalu klik Simpan
  5. Cek kembali pangisian data. Apabila sudah benar, klik Terbitkan Kode Billing
  6. Sistem akan menerbitkan Kode Billing atas data pembayaran yang direkam

 

B. Pembayaran Pajak Melalui Website Pajakku

B.I Melalui https://pajakku.com/

1.  Melakukan Registrasi Akun

2.  Setelahnya klik ikon “Bayar Pajak MPN” yang terletak pada pojok kanan bawah laman Pajakku

3.  Apabila Wajib Pajak belum memiliki Kode Billing, maka dapat membuat Kode Billing langsung pada kotak dialog yang muncul dengan klik “Buat Disini”

Setelahnya, akan muncul Formulis SSP dan Wajib Pajak diminta untuk memasukkan NPWP yang dimiliki kemudian akan diarahkan untuk jenis pembayaran atau setoran yang ingin dibayar. Wajib Pajak mengisi sesuai dengan informasi yang dibutuhkan pada formulir tersebut

Kemudian, sistem akan menerbitkan Kode Billing atas data pembayaran yang direkam

4.  Apabila Wajib Pajak telah mempunyai Kode Billing, dapat langsung memasukkan Kode Billing pada kotak dialog yang muncul

5.  Setelah itu klik “Bayar” dan Wajib Pajak dapat langsung membayarkan pajak sesuai dengan Kode Billing yang tercantum.

Selain melakukan pembayaran pajak melalui website Pajakku, fitur “Bayar Pajak MPN” ini juga telah terintegrasi di dalam aplikasi atau produk-produk yang dimiliki oleh Pajakku, maka apabila Wajib Pajak berlangganan dengan aplikasi Pajakku, dapat juga melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut. Bayar pajak menjadi mudah, cepat, dan aman.