Instansi pemerintah wajib untuk melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pajak penghasilan (PPh) wajib pajak yang terutang atas setiap pembayaran yang dilakukan. Objek PPh yang dipungut atau dipotong antara lain terdiri dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah. Berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa yang berlaku tersebut harus berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.
Aplikasi e-Bupot yang Berlaku Bagi Instansi pemerintah
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 PER-17/PJ/2021, aplikasi e-bupot instansi pemerintah adalah,
“Perangkat lunak atau software yang disediakan oleh DJP atau saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta untuk melakukan pengisian dan penyampaian SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.”
Aplikasi e-bupot instansi pemerintah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- e-bupot unifikasi instansi pemerintah, aplikasi yang berbasis website ini digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM pemungut.
- e-bupot PPh Pasal 21, aplikasi ini digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 21. e-Bupot ini berbasis website pula yang memastikan keamanan data pada server DJP.
Mulai masa pajak September 2021, Aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini diharapkan mampu memberi kemudahan bagi instansi pemerintah. Hal ini dikarenakan efisiensi pelaporan dalam satu aplikasi dan formulir.
Adanya aplikasi e-bupot pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum status bukti pemotongan/pemungutan serta meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT. Selain itu, aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan validasi bagi wajib pajak. DJP mengharapkan aplikasi e-bupot pemerintah menjadi one-stop application untuk memenuhi kewajiban perpajakan instansi pemerintah.









