Pada era milenial sepert sekarang ini siapa yang tdak kenal dengan Rachel Vennya, Awkarin, Tasya Farasya, Keanu Angelo, Atta Halilintar, Ria Ricis, Nessie Judge, Raditya Dika? Tentu nama-nama tersebut sudah tidak asing lagi kita dengar bukan?
Nah itu adalah contoh beberapa selebgram dan Youtuber yang sedang hits di era milenials saat ini. Eits, tapi sebelum lebih jauh apa sih selebgram dan Youtuber itu?
Selebgram adalah singkatan dari Selebriti Instagram. Julukan selebgram sendiri biasanya diberikan kepada akun pribadi seseorang yang memiliki banyak pengikut atau followers dikarenakan foto atau video yang di-upload oleh orang tersebut menarik dan banyak disukai oleh para pengguna Instagram lainnya.
Bahkan tidak jarang foto dan video yang di-upload tersebut bisa menjadi viral dan menjadi perbincangan hangat oleh netizen. Sedangkan youtuber adalah sebutan untuk orang yang memiliki akun aktif di youtube dan menjadi terkenal karena konten-konten nya disukai oleh banyak orang. Para youtuber ataupun selebgram saat ini sering disebut juga dengan sebutan Influencer.
Jadi pekerjaan impian banyak orang saat ini, selebgram dan youtuber pun dinilai sebagai pekerjaan dengan penghasilan yang lumayan tinggi. Ada beberapa sumber uang yang jadi ladang uang untuk para influencer ini, terutama yang sudah sangat populer. Sumber uang itu antara lain endorsement, Google Adsense, Youtube, dan Patreon.
Dari semua tipe penghasilan untuk youtuber, endorsement adalah sumber uang yang paling besar dan yang paling sering diterima. Bahkan beberapa influencer menjadi brand ambrasador suatu produk dengan nilai kontrak yang sangat tinggi.
Berdasarkan fakta-fakta tersebutlah, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa mulai saat ini untuk yang memiliki profesi sebagai Influencer, seperti Selebgram dan Youtuber yang memiliki penghasilan diatas PTKP berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan tiap tahunnya.
PPh yang dikenakan oleh para selebgram dan youtuber ini sama dengan Pph yang dikenakan oleh para pekerja seni (artis) lain. PPh 23 dikenakan untuk para selebgram dan youtuber yang memiliki agensi/management yang menaungi influencer tersebut. Sedangkan untuk para influencer yang tidak memiliki agensi/management dikenakan Pph 21 yang biasa digunakan untuk para pekerja yang memang tidak memiliki agensi ataupun manager.
Untuk melancarkan kebijakan baru ini, para Influencer yang diperkirakan telah memiliki penghasilan di atas PTKP 2019 yaitu Rp 67.500.000 diwajibkan memiliki NPWP dan membayar pajak penghasilannya.
Bisa memiliki penghasilan di atas rata-rata, pemerintah pun ingin membuat peran seorang influencer sebagai salah satu penyokong ekonomi di Indonesia. Dengan mengeluarkan kebijakan dan peraturan mengenai kewajiban ini para Selebgram dan Youtuber yang sudah memiliki penghasilan ratusan juta atau lebih per tahunnya untuk berkewajiban melapor dan membayar pajak setiap tahunnya.
Pengenaan pajak ini pun bertujuan untuk memberikan rasa keadilan terhadap para jasa promosi di media konvensional seperti televisi, koran, majalah, dan radio yang dikenakan pajak. Dari undang-undang pajak untuk youtuber dan selebgram ini, pemerintah ingin menekankan bahwa bayaran iklan atau penghasilan yang didapat dari sosial media tetaplah penghasilan yang wajib dilaporkan.
Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kewajiban membayar pajak adalah tuntutan yang harus dipenuhi terutama yang sudah berpenghasilan diatas rata-rata. Apakah kamu juga merupakan seorang influencer yang memiliki penghasilan diatas rata-rata? Apabila iya pastikan ya kamu membayar pajak penghasilan kepada pemerintah. Jangan hanya jadi panutan di media sosial saja ya, kamu juga harus jadi panutan dikehidupan nyata juga. Dengan itu para masyarakat pun akan ikut taat membayar pajak juga.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









