Sebagai masyarakat Indonesia, melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Salah satu bentuk dari ketaatan dalam melakukan pembayaran pajak adalah dengan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk melakukan pelaporan dan melakukan pembayaran pajak pribadi, seperti pajak penghasilan, dibutuhkan NPWP sebagai sebuah bukti wajib pajak. NPWP memiliki fungsi untuk melakukan pengajuan kredit ke bank, syarat membuat rekening bank, sampai dengan membeli produk investasi.
Selain itu, Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP adalah sebuah program sinergi antar berbagai Kementerian, Instansi, Lembaga Pemerintahan, Asosiasi dan berbagai Pihak Lainnya. Sinergi tersebut memiliki tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kepastian pada pendapatan negara agar pendapatan tersebut dapat diterima secara optimal dan terbebas dari praktik kejahatan seperti korupsi. Bentuk dari sinergi tersebut berupa integrasi layanan publik dari berbagai ILAP dengan data perpajakan untuk membantu mewujudkan keadaan seimbang antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia seperti bagaimana yang telah diatur di dalam UU No.25 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang Pelayanan Publik.
KSWP sendiri terdiri dari dua buah variabel. Pertama, validitas Nomor Pokok Wajib Pajak. Kedua, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk dua tahun terakhir. Dengan tersedianya konfirmasi yang dilakukan oleh ILAP sebelum melakukan pemberian Layanan Publik Tertentu kepada publik maka diharapkan akan membantu mendorong tingkat kepatuhan pajak sukarela dari para wajib pajak, dan juga membantu mendorong tingkat ketersandingan data yang diterima otoritas administrasi perpajakan. Adapun otoritas dari administrasi perpajakan tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat membantu mendorong kekuatan dari basis data perpajakan.
Oleh karena hal tersebut, pada tanggal 11 Februari 2019, Direktorat Jenderal Pajak melakukan peluncuran pada sebuah aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang dapat diakses melalui situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat djponline.pajak.go.id. Sampai pada saat ini, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk tiga buah layanan. Adapun layanan tersebut adalah untuk mengetahui status KSWP, untuk memperoleh surat keterangan fiskal, dan untuk memperoleh surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negeri.









