Pajak merupakan suatu iuran wajib yang dipungut oleh negara kepada Wajib Pajak yang mana timbal balik yang didapatkan tidak bisa dinikmati secara langsung oleh Wajib Pajak.
Mengapa dikatakan tidak dapat dinikmati secara langsung? Sebagai contoh seperti yang kita ketahui pajak yang diterima oleh negara akan di alokasikan untuk keperluan pembangunan nasional mulai dari berbaikan infrastruktur jalan, jembatan dan lain sebagainya. Sehingga bukan timbal baliknya dapat kita rasakan dengan menikmati fasilitas umum yang ada secara nyaman dan aman.
Seperti yang kita ketahui pajak merupakan sumber pertama penerimaan negara, tanpa adanya pajak rasanya cukup sulit untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan sehingga tidak salah jika pajak dikatakan sebagai tombak pembangunan suatu negara.
Berbicara tentang perkembangan pajak dari tahun ketahun terus mengalami perubahan. Pajak sendiri telah ada pada zaman kolonial hingga saat ini. Bedanya jika pada zaman kolonial masyarakat pribumi diwajibkan membayar pajak dengan menggunakan hasil tanam seperti padi, gandum dan rempah-rempah.
Kini pajak telah diatur khusus dalam suatu undang-undang dan pengenaan pajak terhadap setiap masyarakat telah diperhitungkan sedemikian rupa yang tercantum pula pada undang-undang yang ada.
Sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada, kini pemerintah pun telah memberikan beragam kemudahan dalam membayar pajak. Sejak 2016 lalu Direktorat Jenderal Pajak telah resmi meluncurkan SSE atau dikenal dengan Surat Setoran Elektronik yang sekaligus menggantikan pembayaran manual ke elektronik.
Dengan adanya surat setoran elektronik ini masyarakat dapat merasakan banyak keuntungan diantaranya yaitu pembayaran dapat dilakukan dengan mudah selama 24 jam melalui ATM maupun internet banking.
Dengan adanya hal tersebut pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan efektif, sehingga tidak ada alasan untuk lupa membayar kewajiban pajak kita. Selain itu dengan adanya surat setoran elektronik ini, dapat meminimalisir kesalahan dalam meng-input data.
Dalam pajak, kita mengenal beberapa sistem pemungutan pajak.
Official Assesment System
Yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Self Assesment System
Yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Withholding System
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut pajak yang terutang oleh Wajib Pajak ( Mardiasmo, Perpajakan).
Di Indonesia sistem pemungutan pajak yang sering digunakan adalah Self Assesment System.
Dengan banyaknya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah terhadap Wajib Pajak untuk membayar kewajibannya diharapkan dapat membuka hati para Wajib Pajak untuk selalu ingat akan kewajibannya.
Namun nyatanya masih saja terdapat oknum-oknum nakal yang mengabaikan kewajibannya tersebut, contohnya saja artis-artis yang “lupa” untuk membayar pajak atas barang mewahnya. Tampaknya perlu dilakukan sosialisasi yang lebih menyeluruh kepada lapisan masyarakat tentang pentingnya kesadaran membayar pajak.
Peran pemerintah dalam mengawasi penggunaan uang pajak tersebut juga harus lebih ditingkatkan. Agar masyarakat tidak merasa dibohongi dan akhirnya enggan untuk membayar pajak.
Mengapa demikian, karena tidak jarang oknum-oknum nakal menyelewengkan uang pajak tersebut. Ini menjadi salah satu alasan enggannya Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
Di balik semua permasalahan tersebut, ternyata masih terdapat banyak Wajib Pajak yang taat akan kewajibannya. Sebagai warga negara yang baik tidak lupa untuk melaporkan pajak penghasilannya. Hal tersebut menjadi salah satu celah menuju kearah yang lebih baik lagi yakni untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak negara.
Untuk itu hal yang dapat kita lakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan ikut berpartisipasi untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak bagi setiap Wajib pajak.
Siapa saja yang termasuk Wajib Pajak?
Wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. (Wikipedia)
Ayo tinggkatkan kesadaran akan membayar pajak sejak dini, karena pajak dari kita dapat membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi. Warga negara yang baik ingat bayar pajak.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









