Bravo, Sri Mulyani Berhasil Tarik Rp 2,25 T dari Para Tech Giants

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang beroperasi di Indonesia telah mencapai Rp 2,25 triliun di akhir bulan Juni lalu.

Penerimaan pajak tersebut dipungut dari 75 PMSE yang memproduksi produk digital seperti Netflix, Spotify, Google, dll. “Penerimaan pajak yang dikumpulkan sejumlah Rp 2,25 triliun ini adalah dari produk digital seperti streaming dan sebagainya,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi DPR RI. Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut merupakan total keseluruhan sejak tahun 2020.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengenaan pajak bagi produk digital atas jasa streaming, musik, hingga film ini diperlukan untuk memberikan kesetaraan dan keadilan dalam pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri.

“Ini kita bangun melalui perdagangan melalui saluran elektronik. Dimana asing ataupun domestik yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen dalam negeri akan ditetapkan sebagai pemungut PPN,” jelasnya.

Saat ini, DJP telah menunjuk  total 75 perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN 10% terhadap konsumennya. Kedepannya, DJP akan terus melakukan pendekatan terhadap perusahaan digital untuk dijadikan pemungut PPN.

“Dengan era digital yang makin menjadi suatu platform dalam kita berinteraksi dalam bidang ekonomi,  maka kita perlu melakukan kesetaraan pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri,” jelasnya.