Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menilai penatausahaan piutang pajak di Ditjen Pajak (DJP) masih belum sepenuhnya memadai.
Meskipun saldo piutang pajak telah diolah melalui taxpayer accounting modul revenue accounting system atau TPA Modul RAS, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan dalam penatausahaan piutang pajak oleh DJP.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021, BPK telah menuliskan permasalah tersebut dapat disebabkan karena DJP belum maksimal dalam mengembangkan sistem dan mekanisme penghitungan piutang pajak yang akurat terhadap mutasi penambahan dan pengurangannya.
Berdasarkan pengujian atas laporan piutang pajak yang dihasilkan oleh TPA Modul RAS, BPK telah menemukan terdapat 1.233 surat ketetapan pajak (SKP) sebesar Rp150,64 miliar yang tidak disetujui oleh wajib pajak. Hal ni pun telah melewati jangka waktu pengajuan untuk upaya hukum keberatan. Seluruhnya belum tercatat sebagai penambah piutang pajak.
BPK pun juga menemukan 47 SKP senilai Rp37,63 miliar yang tidak disetujui oleh wajib pajak serta masih dalam batas waktu upaya hukum keberatan yang dicatat sebagai penambah piutang pajak.
Selain itu, terdapat 272 SKP sebesar Rp97,68 miliar yang telah diterbitkan SK keberatan serta tidak diajukan banding sampai batas waktu pengajuan. Hal tersebut pun belum dicatat sebagai penambah piutang pajak.
Terdapat pula 4 SKP senilai Rp4,2 miliar yang telah diterbitkan SK keberatan dan masih dalam proses banding yang telah dicatat oleh DJP sebagai penambah piutang pajak. Terakhir, terdapat 43 SKP senilai Rp154,25 miliar dan USD513.154 dalam upaya hukum dan telah diputuskan oleh pengadilan pajak, namun belum diterbitkan surat pelaksanaan putusan banding (SP2B).
Dalam LHP LKPP Tahun 2021, BPK menuliskan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan koreksi pada laporan keuangan sebanyak 34 SKP sebesar Rp122,24 miliar dan terdapat koreksi minus sebesar USD513.154. Sedangkan, terdapat sebanyak 9 ketetapan pajak senilaiRp32 miliar yang belum bisa ditelusuri.
BPK pun telah meminta kepada Ditjen Pajak untuk melakukan pemutakhiran atas SIDJP dan TPA Modul RAS secara periodic untuk memastikan validitas data piutang pajak. Sistem informasi pun perlu dimutakhirkan agar proses penatausahaan piutang pajak dapat dilakukan secara real time dan online.









