BPK Nilai Pengendalian Pemusnahan Cukai Belum Memadai

Cukai merupakan instrumen penting bagi negara untuk mengatur konsumsi atas barang-barang tertentu yang dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif, sekaligus sumber penerimaan negara. Untuk mendukung efektivitas fungsi tersebut, pemerintah perlu memastikan pengawasan ketat terhadap peredaran barang kena cukai, termasuk memastikan pemusnahan yang aman dan akuntabel atas cukai yang sudah tidak berlaku atau disita.

Namun, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2022 mengungkap temuan yang perlu diwaspadai dimana pengendalian pemusnahan cukai di Indonesia belum memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran potensi kebocoran, penyelewengan, dan penyalahgunaan cukai yang dapat merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem cukai.


Perencanaan Pemusnahan Cukai yang Belum Memadai

Perencanaan pemusnahan cukai merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa pemusnahan cukai dilakukan secara sistematis dan terencana. Namun, BPK menemukan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum memiliki pedoman atau prosedur baku dalam melakukan perencanaan pemusnahan cukai. Akibatnya, pemusnahan cukai tidak dilakukan secara sistematis dan terencana.

Pada umumnya, perencanaan pemusnahan cukai harus mencakup hal-hal berikut:

  • Jenis dan jumlah cukai yang akan dimusnahkan
  • Waktu dan tempat pemusnahan cukai
  • Metode pemusnahan cukai
  • Peserta pemusnahan cukai.

Pedoman atau prosedur baku dalam melakukan perencanaan pemusnahan cukai perlu dikembangkan oleh DJBC untuk memastikan bahwa pemusnahan cukai dilakukan secara sistematis dan terencana. Pedoman atau prosedur tersebut harus mencakup hal-hal yang disebutkan di atas, serta hal-hal lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa pemusnahan cukai dilakukan secara efektif dan efisien.

Baca juga: Target Penerimaan Pajak dan Cukai 2024, Capai Rp2,3 Triliun

 

Proses Pemusnahan Cukai yang Belum Akuntabel

Proses pemusnahan cukai harus dilakukan dengan pengawasan yang memadai untuk mencegah terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan cukai. Namun, BPK menemukan bahwa proses pemusnahan cukai tidak dilakukan dengan pengawasan yang memadai. Akibatnya, terdapat potensi terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan cukai yang tidak terdeteksi.

Pada umumnya, pengawasan terhadap proses pemusnahan cukai harus dilakukan oleh pihak-pihak yang independen, seperti auditor internal atau auditor eksternal. Pengawasan tersebut harus mencakup hal-hal berikut:

  • Kesesuaian pelaksanaan pemusnahan cukai dengan pedoman atau prosedur yang telah ditetapkan
  • Kelengkapan dokumen yang terkait dengan proses pemusnahan cukai
  • Ketertiban dan keamanan pelaksanaan pemusnahan cukai.

DJBC perlu meningkatkan pengawasan terhadap proses pemusnahan cukai untuk mencegah terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan cukai. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang independen, seperti auditor internal atau auditor eksternal.

 

Pemusnahan Cukai Tidak Diikuti dengan Pencatatan yang Memadai

Pemusnahan cukai harus diikuti dengan pencatatan yang memadai untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi efektivitas pemusnahan cukai. Namun, BPK menemukan bahwa DJBC belum memiliki sistem pencatatan yang memadai untuk mencatat hasil pemusnahan cukai. Akibatnya, sulit untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas pemusnahan cukai.

Pada umumnya, sistem pencatatan hasil pemusnahan cukai harus mencakup hal-hal berikut:

  • Jenis dan jumlah cukai yang telah dimusnahkan
  • Waktu dan tempat pemusnahan cukai
  • Metode pemusnahan cukai
  • Peserta pemusnahan cukai.

DJBC perlu mengembangkan sistem pencatatan yang memadai untuk mencatat hasil pemusnahan cukai. Sistem tersebut harus mencakup hal-hal yang disebutkan di atas, serta hal-hal lain yang diperlukan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi efektivitas pemusnahan cukai.

Baca juga: Plastik dan MBDK Kembali Masuk Target Penerimaan Cukai 2024

 

Rekomendasi BPK

Akibat dari kelemahan-kelemahan tersebut, BPK menilai bahwa potensi terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan cukai masih tinggi. BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan DJBC untuk melakukan perbaikan terhadap pengendalian pemusnahan cukai, antara lain:

  • Mengembangkan pedoman atau prosedur baku dalam melakukan perencanaan pemusnahan cukai.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap proses pemusnahan cukai.
  • Mengembangkan sistem pencatatan yang memadai untuk mencatat hasil pemusnahan cukai.

Rekomendasi BPK tersebut perlu ditindaklanjuti oleh DJBC untuk meningkatkan pengendalian pemusnahan cukai. Pemusnahan cukai merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran cukai ilegal. Oleh karena itu, pengendalian pemusnahan cukai perlu dilakukan secara ketat dan efektif untuk mencegah terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan cukai.

BPK menemukan bahwa pengendalian pemusnahan cukai di Indonesia belum memadai. Hal ini disebabkan oleh perencanaan pemusnahan cukai yang belum memadai, proses pemusnahan cukai yang belum akuntabel, dan pemusnahan cukai yang tidak diikuti dengan pencatatan yang memadai.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan DJBC untuk melakukan perbaikan terhadap pengendalian pemusnahan cukai. Rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh DJBC untuk meningkatkan pengendalian pemusnahan cukai.