Sebentar lagi akhir tahun yang menandakan bonus akhir tahun akan segera cair juga. Selain, bonus akhir tahun terdapat bonus lain yang diberikan perusahaan terhadap karyawan seperti bonus prestasi, bonus retensi, bonus referral, dan tantiem.
Bonus ini diatur dalam dua regulasi yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua regulasi ini pada dasarnya mengatur mengenai definisi bonus yang ternyata bukan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi karyawan ataupun karena peningkatan produktivitas. Terkait besaran bonus sendiri ditetapkan secara mandiri oleh perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja.
Bonus-bonus dari perusahaan seperti bonus akhir tahun bukan tidak dikenakan pajak. Secara spesifik, sebagai bagian dari penerimaan karyawan, bonus ini dikenakan PPh 21. Hal ini diatur dalam Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21 sehingga akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk membantu memahami lebih dalam terkait pengenaan pajak, mari kita simak simulasi perhitungannya dibawah ini.
Simulasi Perhitungan PPh 21 Untuk Bonus
Bapak A merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan dengan gaji bulanan sebesar Rp8.000.000 dan mendapatkan bonus akhir tahun sebesar Rp20.000.000. Perhitungan PPh 21 Bapak A adalah sebagai berikut.
|
Gaji pokok |
Rp8.000.000 x 12 bulan |
Rp96.000.000 |
|
Bonus |
Rp20.000.000 |
|
|
Penghasilan bruto |
Rp116.000.000 |
|
|
Pengurangan: Biaya jabatan |
5% x penghasilan bruto |
Rp5.800.000 |
|
Penghasilan Neto |
Rp110.200.000 |
|
|
PTKP |
TK/0 |
Rp54.000.000 |
|
PKP |
Rp56.200.000 |
|
|
PPh 21 |
5% x PKP |
Rp2.810.000 |
Nah, apakah kamu sudah memahami lebih baik terkait pengenaan pajak untuk bonus? Apabila kamu butuh bantuan untuk menghitung dan melaporkan PPh 21 karyawan, silahkan bisa konsultasikan dengan tim Pajakku yang sudah tersertifikasi Brevet.









