Boikot Produk Prancis, Apa Dampaknya?

Saat ini, dunia sedang digemparkan seruan atas tindakan pemboikotan produk asal Prancis dengan tidak memperjualbelikan produk barang tersebut. Seruan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal itu diyakini tidak dapat memberikan efek signifikan pada perdagangan negara Prancis. Aksi pemboikotan tersebut justru dapat merugikan pekerja-pekerja di Indonesia.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menilai bahwa aksi pemboikotan tersebut dapat merugikan pekerja-pekerja di Tanah Air. Sebab, mayoritas produk asal Prancis diproduksi di Indonesia. Sementara komoditas impor terbesar dari Perancis yaitu pesawat beserta komponennya. Nilai impor Prancis ke Indonesia sangat kecil dibandingkan dengan negara China, Amerika, Australia, dan India. Besaran nilai impor bahkan tidak mencapai 5%. Berbeda dengan China dengan besaran nilai impor mencapai 33%.

Perlu diketahui, tarif produk impor saat ini sebesar 17,5% dengan total bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%. Kebijakan yang mengatur pajak impor tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19. 

Tarif impor tidak berlaku apabila produk barang berupa produk tekstil, tas dan sepatu. Produk-produk yang dimaksud dikenakan tarif yang berbeda seperti, bea masuk tas sebesar 15-20%, bea masuk sepatu sebesar 25-30%, produk tekstil sebesar 15-20%. PPN pada seluruh produk tersebut dikenakan 10%, PPh sebesar 7,5-10%.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah bahkan memberikan insentif pajak berupa pembebasan bea masuk atau cukai, PPN dan PPnBM, serta PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan. Pembebasan dilakukan dalam rangka meringankan beban Wajib Pajak selama pandemi. Namun, pada sisi lain juga menggerus penerimaan pajak pada sektor yang terkait.

Selanjutnya, berdasarkan Data Badan Pusat Statistik dari periode Januari hingga Juli 2020 tercatat bahwa nilai impor dari Prancis ke Indonesia mencapai US$ 682 juta atau Rp 9,9 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 17% dibandingkan periode Januari hingga Juli 2019.

Aksi pemboikotan tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk penghindaran pajak yang mana hal tersebut justru tidak dapat dibenarkan. Adapun kebijakan yang mengatur Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama.

Menurut Pasal 1 ayat (2), Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda didefinisikan sebagai perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 

Secara singkat P3B diartikan sebagai perjanjian perpajakan yang dilakukan antara dua negara terkait seluruh hak pemajakan masing-masing negara yang dibangun guna meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak. Negara yang dimaksud yaitu negara dengan tempat sumber penghasilan berasal.